Hukrim
Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Benih Tanaman Dari 9 Negara Disita

KABARMALANG.COM – Sebanyak 83 paket berisi benih tanaman dari 9 negara disita Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Abdulrachman Saleh.
Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi menyatakan, paket komoditas pertanian yang disita tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. Totalnya, ada sebanyak 83 paket yang berisi benih tanaman hias, bunga, sayur, dan buah-buahan seperti kurma. Paket ini dikirim atau dibeli secara online China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.
“Ada 83 paket komoditas pertanian yang dikirim dari 9 negara diantaranya, China, Perancis, Swiis, dan beberapa negara lain,” ungkap Musyaffak kepada wartawan di Kantor BBKP Surabaya wilayah kerja Bandara Abdulrachman Saleh Jalan Komodor Udara Abdulrachman Saleh, kemarin.
Dikatakan, puluhan benih tanaman ini dikirim melalui Kantor Pos Besar Malang. Dalam Undang-Undang Nomot 16 Tahun 1992 Pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalu lintaskan dalam wilayah Indonesia diantaranya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.
“Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen maka dilakukan tindakan penolakan. Pemilik diberi waktu selama 14 hari kerja, namun karena tidak bisa menunjukkan dokumennya maka dilakukan tindakan pemusnahan,” katanya.
Dia menuturkan, maraknya penggunaan transaksi online sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang, menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen atau ilegal.
“Ini terbukti dengan ditemukannya 83 paket pengiriman dari 9 negara tanpa dokumen. Yang berisi diantaranya adalah kurma dan berbagai macam benih yang kita sita,” tutur Musyaffak.
Pihaknya mengaku, penyitaan dilanjutkan dengan pemusnahan barang sitaan ini, bertujuan memberikan efek jera dan menjaga kewibaan pemerintah, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga danmelindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari hama penyakit tumbuhan dari luar negeri.
“Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Dan apabila ditanam belasan kg bibit tersebut bisa diapliksikan ke puluhan hektar lahan. Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk jawa Timur,” pungkasnya. (rjs/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa1 hari yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak





























