Hukrim
Honorer DLH Kota Batu Tertangkap Jual Sabu

KABARMALANG.COM– Seorang honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu ditangkap Satreskoba Polres Malang Kota, karena mengedarkan sabu. Pelaku berinisial AW tersebut disinyalir sebagai pengedar sabu di wilayah Malang Raya. Bersamaan polisi menangkap empat pengedar lainnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan 500 gram sabu dari tangan AW. Ada dugaan AW menjual sabu, bukan hanya untuk kalangan masyarakat saja, melainkan juga kepada pegawai negeri sipil.
“Untuk itu, masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sabu juga dijual kepada pegawai pemerintahan sesuai dengan pengakuan tersangka,” tegas Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Selasa (8/10).
Sabu sebanyak 500 gram tersebut rencananya akan diberikan AW kepada AS. Ini dilakukan sesuai dengan perintah operator jaringan mereka yang mendekam di Lapas.
“Tersangka AW, yang merupakan PHL di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Batu, saat kita tangkap akan menyerahkan 500 gram sabu yang kita sita kepada AS. Ini sesuai perintah operator ada di dalam Lapas,” tegas Dony.
Selain kedua tersangka, Polres Malang Kota turut menangkap tiga tersangka lain. Yang memiliki peran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Malang Kota.
Ketiga tersangka itu adalah GE, MI, dan DS. Dalam penangkapan GE, petugas nyaris kehilangan atau tidak berhasil menemukan barang bukti sabu.
Namun, berkat kejelian petugas dalam penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan sabu seberat 17,84 gram yang disembunyikan dalam dasboard Air Conditioner (AC) mobil Honda HRV yang ditumpangi tersangka.
“Untuk tersangka GE, menyembunyikan sabu dalam dasboard mobil HRV yang ditumpangi. Hal itu, untuk mengelabuhi petugas, tapi dari penyelidikan kita, akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan,” beber Dony.
Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 730,84 gram. “Ini hasil pengungkapan selama dua pekan. Barang bukti yang diamankan sekitar 730,84 gram. Dengan jumlah itu, kita sudah bisa menyelamatkan setidaknya 1 juta orang akan bahaya narkotika,” pungkas Dony.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2. Mereka ditengarai merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang. (rjs/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya






























