Hukrim
Honorer DLH Kota Batu Tertangkap Jual Sabu

KABARMALANG.COM– Seorang honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu ditangkap Satreskoba Polres Malang Kota, karena mengedarkan sabu. Pelaku berinisial AW tersebut disinyalir sebagai pengedar sabu di wilayah Malang Raya. Bersamaan polisi menangkap empat pengedar lainnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan 500 gram sabu dari tangan AW. Ada dugaan AW menjual sabu, bukan hanya untuk kalangan masyarakat saja, melainkan juga kepada pegawai negeri sipil.
“Untuk itu, masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sabu juga dijual kepada pegawai pemerintahan sesuai dengan pengakuan tersangka,” tegas Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Selasa (8/10).
Sabu sebanyak 500 gram tersebut rencananya akan diberikan AW kepada AS. Ini dilakukan sesuai dengan perintah operator jaringan mereka yang mendekam di Lapas.
“Tersangka AW, yang merupakan PHL di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Batu, saat kita tangkap akan menyerahkan 500 gram sabu yang kita sita kepada AS. Ini sesuai perintah operator ada di dalam Lapas,” tegas Dony.
Selain kedua tersangka, Polres Malang Kota turut menangkap tiga tersangka lain. Yang memiliki peran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Malang Kota.
Ketiga tersangka itu adalah GE, MI, dan DS. Dalam penangkapan GE, petugas nyaris kehilangan atau tidak berhasil menemukan barang bukti sabu.
Namun, berkat kejelian petugas dalam penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan sabu seberat 17,84 gram yang disembunyikan dalam dasboard Air Conditioner (AC) mobil Honda HRV yang ditumpangi tersangka.
“Untuk tersangka GE, menyembunyikan sabu dalam dasboard mobil HRV yang ditumpangi. Hal itu, untuk mengelabuhi petugas, tapi dari penyelidikan kita, akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan,” beber Dony.
Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 730,84 gram. “Ini hasil pengungkapan selama dua pekan. Barang bukti yang diamankan sekitar 730,84 gram. Dengan jumlah itu, kita sudah bisa menyelamatkan setidaknya 1 juta orang akan bahaya narkotika,” pungkas Dony.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2. Mereka ditengarai merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































