Hukrim
Honorer DLH Kota Batu Tertangkap Jual Sabu
KABARMALANG.COM– Seorang honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu ditangkap Satreskoba Polres Malang Kota, karena mengedarkan sabu. Pelaku berinisial AW tersebut disinyalir sebagai pengedar sabu di wilayah Malang Raya. Bersamaan polisi menangkap empat pengedar lainnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan 500 gram sabu dari tangan AW. Ada dugaan AW menjual sabu, bukan hanya untuk kalangan masyarakat saja, melainkan juga kepada pegawai negeri sipil.
“Untuk itu, masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sabu juga dijual kepada pegawai pemerintahan sesuai dengan pengakuan tersangka,” tegas Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Selasa (8/10).
Sabu sebanyak 500 gram tersebut rencananya akan diberikan AW kepada AS. Ini dilakukan sesuai dengan perintah operator jaringan mereka yang mendekam di Lapas.
“Tersangka AW, yang merupakan PHL di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Batu, saat kita tangkap akan menyerahkan 500 gram sabu yang kita sita kepada AS. Ini sesuai perintah operator ada di dalam Lapas,” tegas Dony.
Selain kedua tersangka, Polres Malang Kota turut menangkap tiga tersangka lain. Yang memiliki peran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Malang Kota.
Ketiga tersangka itu adalah GE, MI, dan DS. Dalam penangkapan GE, petugas nyaris kehilangan atau tidak berhasil menemukan barang bukti sabu.
Namun, berkat kejelian petugas dalam penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan sabu seberat 17,84 gram yang disembunyikan dalam dasboard Air Conditioner (AC) mobil Honda HRV yang ditumpangi tersangka.
“Untuk tersangka GE, menyembunyikan sabu dalam dasboard mobil HRV yang ditumpangi. Hal itu, untuk mengelabuhi petugas, tapi dari penyelidikan kita, akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan,” beber Dony.
Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 730,84 gram. “Ini hasil pengungkapan selama dua pekan. Barang bukti yang diamankan sekitar 730,84 gram. Dengan jumlah itu, kita sudah bisa menyelamatkan setidaknya 1 juta orang akan bahaya narkotika,” pungkas Dony.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2. Mereka ditengarai merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang. (rjs/fir)
Hukrim
Polresta Malang Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru Selama 14 Hari
KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota gelar Operasi Keselamatan Semeru 2021, selama dua pekan. Operasi terlaksana mulai tanggal 12 hingga 25 April 2021.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Dalam operasi kali ini, kepolisian mengedepankan fungsi lalu lintas.
“Kita (polisi) mengedepankan preventif dan preemtif. Tetapi nanti apabila ada potensi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan, maka kita akan penegakan hukum,” ujar Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (12/4).
Kepolisian menurunkan 75 personel dalam operasi kali ini. Polisi juga tetap akan melakukan penilangan.
“Iya itu selektif prioritas ataupun ultimum remidium ya. Jadi sudah saya sampaikan sekali lagi, bahwa kita lebih mengedepankan preventif dan preemtif,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Polisi akan Gelar Perkara Kasus Proyek RSI Unisma.
Polresta Malang Kota pun siap gelar operasi untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya mudik lebaran tahun 2021.
“Pak Kapolda Jatim pernah menyampaikan ada 7 titik utamanya. Nanti ada juga larangan operasi bagi moda-moda transportasi,” terangnya.
“Tetapi kita (Polresta Malang Kota) tetap mengantisipasi khususnya yang melewati jalan darat yang memasuki wilayah Kota Malang,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Pemda Provinsi Pastikan Keselamatan 13 Warga Jabar yang Jalani Observasi di Natuna.
Leonardus mengatakan nantinya juga akan ada operasi pembatasan transportasi karena larangan mudik 2021.
“Iya, karena memang kan ada larangan. Jadi otomatis moda transportasi tidak operasional kan pada saat pelaksanaan,” akhirnya.(fat/yds)
Hukrim
Operasi Pekat Polres Malang Ungkap 1896 Kasus, Bekuk 1998 Tersangka
KABARMALANG.COM – Polres Malang beserta Polsek jajarannya berhasil mengungkap 1.896 kasus selama 10 hari, yakni mulai 22 Maret hingga 2 April 2021 dalam program operasi Pekat Semeru 2021.
Dari ribuan kasus itu, Polres Malang menangkap 1.998 tersangka, dan 199 di antaranya sudah masuk bui.
“Sedangkan 457 tersangka masuk kasus pidana ringan, dan 291 menjalani pembinaan, di antaranya karena bawah umur,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam rilis Operasi Pekat di markas Polres Malang, Kamis (8/4).
Kabar Lainnya : Amankan 44 Unit Kendaraan, Polres Malang Kota Ungkap Jaringan Curanmor.
Kasus yang berhasil terungkap dalam operasi itu mayoritas adalah kasus premanisme. Jumlahnya mencapai 1.016 kasus.
“Tersangka yang kami amankan dalam kasus itu (premanisme) yaitu sebanyak 1057 tersangka,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Walikota Sutiaji Rapatkan Jajaran Untuk Kendalikan Virus Covid-19.
Sedangkan kasus yang lain yakni judi, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
“Ratusan barang bukti berhasil kami aman dalam semua kasus ini, seperti kartu remi, sajam, minuman keras, alat perangkat dingdong, serta narkoba jenis sabu dan pil double L,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Vaksinasi Covid-19 Kota Batu Masih Belum Pasti Maret.
Hendri mengklaim, jumlah kasus yang berhasil terungkap dalam operasi pekat itu menduduki peringkat kedua terbanyak setelah Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar ini, kami (Polres Malang) mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim, Satreskoba, dan Polsek Jajaran Polres Malang,” akhirnya.(im/yds)
Hukrim
Razia Gabungan Lapas 1 Malang, Sita Puluhan Barang Terlarang
KABARMALANG.COM – Lapas 1 Malang melaksanakan razia geledah gabungan bersama kepolisian, TNI, dan BNN, Selasa (6/4) malam. R.B Danang Yudiawan, Kalapas Kelas I Malang membenarkan.
Razia gabungan dan penggeledahan menyasar blok hunian Lapas 1 Malang.
“Sinergitas yang luar biasa, dukungan Pak Dandim, Pak Kapolresta, Kepala BNN, dan Kepala UPT PAS se-Kota Malang,” ujar Danang, Rabu (7/4).
Tim gabungan mulai razia pukul 19.00 WIB. Petugas memburu semua barang atau cairan yang dilarang berada di dalam lapas.
Dari situ para petugas berhasil menyita puluhan barang terlarang. Yakni 6 handphone, 4 charger, dan 13 sajam.
“Lalu 18 sendok, 26 korek api, 1 gas portable, 2 music box, dan 8 set kartu remi,” tambahnya.
Meski demikian, petugas tidak menemukan narkoba saat razia.
Saat razia, tim menuju blok-blok dengan panduan Anggota Lapas. Petugas mendatangi blok tahanan.
Kemudian, petugas razia menyampaikan maksud dan tujuan kepada warga binaan lapas.
Selanjutnya petugas razia mengeluarkan penghuninya dan melakukan penggeledahan.
Agenda razia geledah gabungan tersebut bagian rangkaian menuju hari ulang tahun Pemasyarakatan, pada (27/4) nanti.
“Kita akan terus bersinergi untuk itu. Terima kasih juga kepada rekan media yang ikut mengontrol kinerja kita,” terangnya.
Danang mengatakan razia gabungan bertujuan agar masyarakat Kota Malang dan para penghuni lapas 1 Malang bisa aman dan terjamin.
“Misi kami agar Lapas 1 Malang zero halinar dan bebas dari cairan yang berbahaya di dalam kamar atau blok hunian,” akhirnya.(fat/yds)
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim5 bulan yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Peristiwa5 bulan yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Ekbis2 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner