Hukrim
Honorer DLH Kota Batu Tertangkap Jual Sabu

KABARMALANG.COM– Seorang honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu ditangkap Satreskoba Polres Malang Kota, karena mengedarkan sabu. Pelaku berinisial AW tersebut disinyalir sebagai pengedar sabu di wilayah Malang Raya. Bersamaan polisi menangkap empat pengedar lainnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan 500 gram sabu dari tangan AW. Ada dugaan AW menjual sabu, bukan hanya untuk kalangan masyarakat saja, melainkan juga kepada pegawai negeri sipil.
“Untuk itu, masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sabu juga dijual kepada pegawai pemerintahan sesuai dengan pengakuan tersangka,” tegas Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Selasa (8/10).
Sabu sebanyak 500 gram tersebut rencananya akan diberikan AW kepada AS. Ini dilakukan sesuai dengan perintah operator jaringan mereka yang mendekam di Lapas.
“Tersangka AW, yang merupakan PHL di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Batu, saat kita tangkap akan menyerahkan 500 gram sabu yang kita sita kepada AS. Ini sesuai perintah operator ada di dalam Lapas,” tegas Dony.
Selain kedua tersangka, Polres Malang Kota turut menangkap tiga tersangka lain. Yang memiliki peran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Malang Kota.
Ketiga tersangka itu adalah GE, MI, dan DS. Dalam penangkapan GE, petugas nyaris kehilangan atau tidak berhasil menemukan barang bukti sabu.
Namun, berkat kejelian petugas dalam penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan sabu seberat 17,84 gram yang disembunyikan dalam dasboard Air Conditioner (AC) mobil Honda HRV yang ditumpangi tersangka.
“Untuk tersangka GE, menyembunyikan sabu dalam dasboard mobil HRV yang ditumpangi. Hal itu, untuk mengelabuhi petugas, tapi dari penyelidikan kita, akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan,” beber Dony.
Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 730,84 gram. “Ini hasil pengungkapan selama dua pekan. Barang bukti yang diamankan sekitar 730,84 gram. Dengan jumlah itu, kita sudah bisa menyelamatkan setidaknya 1 juta orang akan bahaya narkotika,” pungkas Dony.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2. Mereka ditengarai merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang. (rjs/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































