Hukrim
Pemerkosa Anak Tertangkap Kejari Kabupaten Malang, Dua Masih Buron

KABARMALANG.COM – Pemerkosa anak, Abdur Rohman, warga Bulupitu, Gondanglegi, tertangkap.Dia terciduk Kejari Kabupaten Malang, Sabtu (16/1).
Pemerkosa anak itu harusnya menjalani hukuman penjara. Tetapi, dia melarikan diri bersama dua komplotannya.
Abdur Rohman juga menghilang selama satu tahun lebih. Sehingga, Kejari Kabupaten Malang memburunya.
Terpidana ini tertangkap sendirian. Sementara, dua orang lainnya masih kabur.
Baca Juga : Pemerkosa Asal Donomulyo Ancam Bunuh Korban.
Baca Juga : Pasca Aksi Warga, Wisata Alaska Jadi Perhatian Kecamatan.
“Dia telah buronan selama satu tahun. Terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar bersama Kasi Intel Ardian Wahyu Eko Hastomo, Sabtu (16/1).
Banie, sapaannya, menceritakan pemerkosa anak itu tidak sendiri. Dia bersama dengan tiga temannya.
Yakni MS, Bayu, dan Imam. Mereka memperkosa gadis berinisial SAS, 12.
“Awalnya Imam memanggil SAS ke rumah Bayu, tapi menolak. Kemudian, Bayu menarik paksa tangan korban. Lalu membekap mulutnya,” urainya.
Baca Juga : Bayu Rekso Aji, Melaunching Kegiatan Makan Sate Bareng Pak Dewan.
Setelah itu, Imam datang ke rumah Bayu. Di sinilah, keempat pelaku itu melakukan aksi bejatnya. Mereka menjadi pemerkosa anak malang secara beramai-ramai.
“Saat ini MS sudah proses menjalani hukuman. Tuntutannya terpisah dengan Abdur Rohman. Karena statusnya masih anak-anak. Sedangkan, Imam dan Bayu masih DPO,” kata Banie.
Usai menangkap Abdur Rohman, Abdur Rohman menjalani tes usap. Pemerkosa anak itu menjalani tes di RS Wava Husada.
“Setelah hasilnya keluar, kami bawa ke Lapas Lowokwaru,” pungkasnya.
Baca Juga : Sempat Buron, DPO Sukun Gempol Akhirnya Tertangkap.
Baca Juga : Tim Relawan Lakukan Penyemprotan di Kelurahan Pandanwangi.
Abdur Rohman terjerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun. Denda sebesar Rp 2 juta, serta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019.(im/yds)
Hukrim4 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim4 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa3 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Hukrim4 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa4 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Peristiwa3 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Pemerintahan4 minggu yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh































