Connect with us

Hukrim

Sempat Buron, DPO Sukun Gempol Akhirnya Tertangkap

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pelarian I (21), untuk menghindar dari kejajaran polisi berakhir sudah. Warga Sukun Gempol, Kota Malang inipun menyerah ketika ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka sebelumnya diburu karena kasus pencurian motor di sebuah toko elektronik Jalan Raya Bandulan, Kota Malang, 6 Juli 2019 lalu.

Dua tersangka menjadi komplotannya dalam pencurian itu telah berhasil dibekuk petugas terlebih dahulu.

“Selama buron, tersangka bersembunyi di wilayah Tulungagung. Dua rekannya sudah kami amankan terlebih dahulu, jadi status tersangka ini adalah DPO sebelum berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (11/2/2020).

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara barang bukti motor Honda Beat yang berhasil diamankan langsung diserahkan petugas kepada pemiliknya.

“Barang bukti motor Honda Beat, akan kami serahkan kepada pemiliknya atau korban. Kami, akan terus memberantas pelaku curanmor, karena sudah merupakan komitmen kami perang terhadap curanmor,” tegas Leonardus. (rjs/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com