Connect with us

Hukrim

Sugeng Jagal Pasar Besar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Published

on

IMG 20200212 WA0131

KABARMALANG.COM – Sugeng Santoso, terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Setelah sempat tertunda tiga kali, hari ini akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Penjara seumur hidup diberikan JPU, karena Sugeng telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Dituntut seumur hidup, karena jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah, Rabu (12/02/2020).

Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di PN Kota Malang, sore tadi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya yang ditunjuk mendampingi Sugeng selama persidangan meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

Hal itu dikarenakan, jaksa dinilai tak mampu membuktikan seluruh dakwaan selama proses persidangan digelar.

“Demi kepentingan menegakkan kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, tidak ada salahnya jaksa menuntut untuk membebaskan Sugeng dengan alasan tidak ada satupun alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan Sugeng bersalah karena pembunuhan,” ujar Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi, Kamis (6/2/2020), lalu.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (49). Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban. (fir/rjs)

Advertisement

Terpopuler