Pemerintahan
Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang, Pemkot Gandeng Satlinmas

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kali ini, upaya tersebut di wujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Aliante pada Rabu (5/11/2025).
Sosialisasi ini di gelar sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan di bidang cukai.
Sekaligus mengajak anggota Satlinmas untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelibatan Satlinmas memiliki alasan strategis karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
“Kenapa sosialisasi kali ini mengundang Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar,”
“Yakni menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.
Ia menambahkan, anggota Satlinmas berperan penting dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian,”
“Mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” tambahnya.
Saat ini, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang setelah di lakukan pendataan dari total 4.316 personel.
Dengan jumlah tersebut, Satlinmas di harapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, selain ketentuan-ketentuan di bidang cukai peserta juga di bekali pemahaman mengenai definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait rokok ilegal.
Beberapa ciri yang perlu di waspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok yang di jual jauh di bawah harga pasar wajar.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edwin Gama Pradana, S.H.
Kemudian Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum, regulasi cukai, serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.
Heru Mulyono menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.
“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat,”
“Kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (*)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim1 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim1 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga2 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025






























