Connect with us

Pemerintahan

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang, Pemkot Gandeng Satlinmas

Diterbitkan

,

IMG 20251106 113350
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilega (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kali ini, upaya tersebut di wujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Aliante pada Rabu (5/11/2025).

Sosialisasi ini di gelar sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan di bidang cukai.

Sekaligus mengajak anggota Satlinmas untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelibatan Satlinmas memiliki alasan strategis karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.

“Kenapa sosialisasi kali ini mengundang Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar,”

“Yakni menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.

Ia menambahkan, anggota Satlinmas berperan penting dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian,”

“Mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” tambahnya.

Saat ini, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang setelah di lakukan pendataan dari total 4.316 personel.

Dengan jumlah tersebut, Satlinmas di harapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Melalui sosialisasi ini, selain ketentuan-ketentuan di bidang cukai peserta juga di bekali pemahaman mengenai definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait rokok ilegal.

Beberapa ciri yang perlu di waspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok yang di jual jauh di bawah harga pasar wajar.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edwin Gama Pradana, S.H.

Kemudian Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum, regulasi cukai, serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.

Heru Mulyono menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.

“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat,”

“Kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (*)

 

Advertisement

Terpopuler