Hukrim
Pemerkosa Anak Tertangkap Kejari Kabupaten Malang, Dua Masih Buron

KABARMALANG.COM – Pemerkosa anak, Abdur Rohman, warga Bulupitu, Gondanglegi, tertangkap.Dia terciduk Kejari Kabupaten Malang, Sabtu (16/1).
Pemerkosa anak itu harusnya menjalani hukuman penjara. Tetapi, dia melarikan diri bersama dua komplotannya.
Abdur Rohman juga menghilang selama satu tahun lebih. Sehingga, Kejari Kabupaten Malang memburunya.
Terpidana ini tertangkap sendirian. Sementara, dua orang lainnya masih kabur.
Baca Juga : Pemerkosa Asal Donomulyo Ancam Bunuh Korban.
Baca Juga : Pasca Aksi Warga, Wisata Alaska Jadi Perhatian Kecamatan.
“Dia telah buronan selama satu tahun. Terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar bersama Kasi Intel Ardian Wahyu Eko Hastomo, Sabtu (16/1).
Banie, sapaannya, menceritakan pemerkosa anak itu tidak sendiri. Dia bersama dengan tiga temannya.
Yakni MS, Bayu, dan Imam. Mereka memperkosa gadis berinisial SAS, 12.
“Awalnya Imam memanggil SAS ke rumah Bayu, tapi menolak. Kemudian, Bayu menarik paksa tangan korban. Lalu membekap mulutnya,” urainya.
Baca Juga : Bayu Rekso Aji, Melaunching Kegiatan Makan Sate Bareng Pak Dewan.
Setelah itu, Imam datang ke rumah Bayu. Di sinilah, keempat pelaku itu melakukan aksi bejatnya. Mereka menjadi pemerkosa anak malang secara beramai-ramai.
“Saat ini MS sudah proses menjalani hukuman. Tuntutannya terpisah dengan Abdur Rohman. Karena statusnya masih anak-anak. Sedangkan, Imam dan Bayu masih DPO,” kata Banie.
Usai menangkap Abdur Rohman, Abdur Rohman menjalani tes usap. Pemerkosa anak itu menjalani tes di RS Wava Husada.
“Setelah hasilnya keluar, kami bawa ke Lapas Lowokwaru,” pungkasnya.
Baca Juga : Sempat Buron, DPO Sukun Gempol Akhirnya Tertangkap.
Baca Juga : Tim Relawan Lakukan Penyemprotan di Kelurahan Pandanwangi.
Abdur Rohman terjerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun. Denda sebesar Rp 2 juta, serta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































