Pemerintahan
Pemkot Malang Tingkatkan Layanan PPID dengan Inovasi Digital dan Inklusif

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Komitmen ini di sampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat mengikuti presentasi dan wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Jawa Timur Tahun 2025 pada Kamis (23/10/2025).
Kota Malang berhasil lolos tahap penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan verifikasi faktual, berhak melaju ke tahap penilaian lanjutan.
”Keterbukaan adalah perjalanan membangun budaya transparansi yang perlu di rawat setiap hari,”
“Lewat dukungan kebijakan, langkah nyata layanan, inovasi, dan kolaborasi konstruktif hexahelix,” terang Wahyu.
Dukungan Pemkot Malang terhadap layanan informasi publik di wujudkan melalui serangkaian kebijakan dan kegiatan penguatan.
Regulasi: Penerbitan dua regulasi penting, yaitu Penetapan PPID Pemkot Malang Nomor: 188.451/033/35.73.411/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Serta Keputusan Wali Kota Malang Nomor 10.3.3.3/15/35.73.112/2025 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2025.
Sosialisasi: Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan sosialisasi seperti Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik, PPID Goes to School, dan Sosialisasi di Car Free Day (CFD).
Untuk meningkatkan kualitas akses, Pemkot Malang memanfaatkan teknologi digital dan menjamin inklusivitas.
Pemkot menghadirkan layanan QR Code Permohonan Informasi Publik di seluruh perangkat daerah, memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara cepat dan terintegrasi.
Layanan Inklusif: Konten PPID kini disajikan lebih inklusif dengan di lengkapi juru bahasa isyarat (JBI), memastikan seluruh lapisan masyarakat.
Termasuk penyandang disabilitas, dapat menikmati informasi secara setara.
Kolaborasi Disabilitas: Pemkot menjalin kerja sama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang inklusif.
Wali Kota Wahyu menekankan bahwa inovasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo.
Tetapi juga di dukung perangkat daerah lain melalui pembentukan forum-forum komunikasi yang menggandeng masyarakat.
Keterbukaan informasi, di tekankan Wahyu, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci membangun kepercayaan dan sejalan dengan visi Malang Mbois dan Berkelas.
Hal tersebut yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efisien, inklusif, dan sinergis, serta selaras dengan Dasa Bakti Ngalam Ngopeni. (*)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Pemerintahan6 hari yang laluWali Kota Malang Dorong Budaya Menulis Siswa dan Kolaborasi Kampus Lingkar Kampung






























