Pemerintahan
Pemkot Malang Tingkatkan Layanan PPID dengan Inovasi Digital dan Inklusif

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Komitmen ini di sampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat mengikuti presentasi dan wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Jawa Timur Tahun 2025 pada Kamis (23/10/2025).
Kota Malang berhasil lolos tahap penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan verifikasi faktual, berhak melaju ke tahap penilaian lanjutan.
”Keterbukaan adalah perjalanan membangun budaya transparansi yang perlu di rawat setiap hari,”
“Lewat dukungan kebijakan, langkah nyata layanan, inovasi, dan kolaborasi konstruktif hexahelix,” terang Wahyu.
Dukungan Pemkot Malang terhadap layanan informasi publik di wujudkan melalui serangkaian kebijakan dan kegiatan penguatan.
Regulasi: Penerbitan dua regulasi penting, yaitu Penetapan PPID Pemkot Malang Nomor: 188.451/033/35.73.411/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Serta Keputusan Wali Kota Malang Nomor 10.3.3.3/15/35.73.112/2025 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2025.
Sosialisasi: Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan sosialisasi seperti Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik, PPID Goes to School, dan Sosialisasi di Car Free Day (CFD).
Untuk meningkatkan kualitas akses, Pemkot Malang memanfaatkan teknologi digital dan menjamin inklusivitas.
Pemkot menghadirkan layanan QR Code Permohonan Informasi Publik di seluruh perangkat daerah, memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara cepat dan terintegrasi.
Layanan Inklusif: Konten PPID kini disajikan lebih inklusif dengan di lengkapi juru bahasa isyarat (JBI), memastikan seluruh lapisan masyarakat.
Termasuk penyandang disabilitas, dapat menikmati informasi secara setara.
Kolaborasi Disabilitas: Pemkot menjalin kerja sama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang inklusif.
Wali Kota Wahyu menekankan bahwa inovasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo.
Tetapi juga di dukung perangkat daerah lain melalui pembentukan forum-forum komunikasi yang menggandeng masyarakat.
Keterbukaan informasi, di tekankan Wahyu, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci membangun kepercayaan dan sejalan dengan visi Malang Mbois dan Berkelas.
Hal tersebut yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efisien, inklusif, dan sinergis, serta selaras dengan Dasa Bakti Ngalam Ngopeni. (*)
Olahraga3 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa2 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa1 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Pemerintahan3 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Olahraga3 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban





























