Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Malang Tingkatkan Layanan PPID dengan Inovasi Digital dan Inklusif

Diterbitkan

,

IMG 20251027 221154
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Komitmen ini di sampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat mengikuti presentasi dan wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Jawa Timur Tahun 2025 pada Kamis (23/10/2025).

​Kota Malang berhasil lolos tahap penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan verifikasi faktual, berhak melaju ke tahap penilaian lanjutan.

​”Keterbukaan adalah perjalanan membangun budaya transparansi yang perlu di rawat setiap hari,”

“Lewat dukungan kebijakan, langkah nyata layanan, inovasi, dan kolaborasi konstruktif hexahelix,” terang Wahyu.

Dukungan Pemkot Malang terhadap layanan informasi publik di wujudkan melalui serangkaian kebijakan dan kegiatan penguatan.

Regulasi: Penerbitan dua regulasi penting, yaitu Penetapan PPID Pemkot Malang Nomor: 188.451/033/35.73.411/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

Serta Keputusan Wali Kota Malang Nomor 10.3.3.3/15/35.73.112/2025 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2025.

Sosialisasi: Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan sosialisasi seperti Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik, PPID Goes to School, dan Sosialisasi di Car Free Day (CFD).

​Untuk meningkatkan kualitas akses, Pemkot Malang memanfaatkan teknologi digital dan menjamin inklusivitas.

​Pemkot menghadirkan layanan QR Code Permohonan Informasi Publik di seluruh perangkat daerah, memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara cepat dan terintegrasi.

Layanan Inklusif: Konten PPID kini disajikan lebih inklusif dengan di lengkapi juru bahasa isyarat (JBI), memastikan seluruh lapisan masyarakat.

Termasuk penyandang disabilitas, dapat menikmati informasi secara setara.

Kolaborasi Disabilitas: Pemkot menjalin kerja sama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang inklusif.

​Wali Kota Wahyu menekankan bahwa inovasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo.

Tetapi juga di dukung perangkat daerah lain melalui pembentukan forum-forum komunikasi yang menggandeng masyarakat.

​Keterbukaan informasi, di tekankan Wahyu, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci membangun kepercayaan dan sejalan dengan visi Malang Mbois dan Berkelas.

Hal tersebut yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efisien, inklusif, dan sinergis, serta selaras dengan Dasa Bakti Ngalam Ngopeni. (*)

Advertisement

Terpopuler