Connect with us

Peristiwa

Diskopindag Malang Fasilitasi Pelaku Industri Hasil Tembakau

Diterbitkan

,

IMG 20250718 191317
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang aktif memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang aktif memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pendampingan dan pelaporan ini berlangsung di Regent’s Park Hotel pada Jumat (18/7/2025).

Sebanyak 100 perwakilan pabrik rokok di Kota Malang mengikuti kegiatan ini.

Mereka mendapatkan pemahaman teknis mengenai pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas.

Platform resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan penyampaian data secara akurat dan tepat waktu.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut arahan Kemenperin.

Tujuannya adalah mendorong tertibnya pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah, yang kini wajib di lakukan setiap tiga bulan atau empat kali setahun.

“Pengisian data ini sangat penting, karena negara perlu pertumbuhan ekonomi yang besar,”

“Data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tegas Eko.

Ia menambahkan, pelaporan yang tertib dan terstruktur krusial untuk memantau pertumbuhan industri di daerah, khususnya Kota Malang, oleh pemerintah pusat.

Eko mengakui, saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib mengisi SIINas karena keterbatasan SDM dan pemahaman yang belum merata.

“Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah,”

“Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Data yang wajib di laporkan melalui SIINas mencakup kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya.

Mengingat detailnya sistem ini, Diskopindag terus memberikan pendampingan.

Peserta pelatihan nantinya juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kompetensi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin.

Serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Mereka menyampaikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur, dan tata cara pelaporan periodik.

Melalui pendampingan ini, Diskopindag berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri semakin kuat.

Tujuannya adalah meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau.

Serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data. (*)

 

Advertisement

Terpopuler