Kabar Batu
Jawaban DPRD Terhadap Pendapat Wali Kota Batu Atas 3 Raperda

KABARBATU.COM – DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna terhadap pendapat Wali Kota Batu atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual.
Jumat (3/6/2022). Setelah diselenggarakan penyampaian 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu, kemudian tanggapan Wali Kota Batu.
Tahap berikutnya adalah Rapat Paripurna Jawaban DPRD Kota Batu terhadap Pendapat Wali Kota Batu atas 3 Raperda.
Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Juru Bicara DPRD, Nur Aulia Lisanti, menjelaskan Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu.
Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG.
Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG.
Serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, terkait Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu.
Nur Aulia menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan.
Nur Aulia melanjutkan, Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini memiliki perubahan signifikan, Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, TKA, Mekanisme PHK, hingga mengatur sanksi administrasi dan pidana ketenagakerjaan.
Dengan perda ini, dapat menjadi landasan hukum dalam kualitas tenaga kerja dan strategi pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
“Nantinya 3 Raperda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan tim Otoda Pemkot Batu agar mendapatkan hasil yang sesuai,” tutup Nur Aulia. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!





































