Pemerintahan
Operasi Penegakan Perda, Pemkot Malang Terjunkan Lima Regu

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penegakan peraturan daerah (perda) di sejumlah titik.
Hasilnya sejumlah pelanggaran terkait ketertiban umum dan lingkungan, PKL dan reklame diberikan tindakan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Heru Mulyono, M.Si mengungkapkan bahwa operasi penegakan perda senantiasa dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan.
“Hari ini ada tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore. Kami lakukan penertiban sesuai prosedur,” ujar Heru.
Dirinya menambahkan bahwa dalam operasi tersebut kelima tim menjalankan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi.
Regu Trantibum melakukan langkah penegakan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g terkait penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta.
Tim ini juga telah berkeliling melakukan monitoring penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana, pertigaan soekarno-hatta serta pertigaan A. Yani.
Adapun regu kedua fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Danau Jonge dan telah memberikan surat teguran I dan II kepada 8 PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.
“Selain itu ada tiga tim yang kami terjunkan kolaborasi dengan Bapenda pada tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait ijin dan pajak reklame. Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso,” imbuh Heru.
Terpisah, Wali Kota Sutiaji turut mengimbau para pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP agar segera melengkapi ijin dan memenuhi kewajiban pajak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
“Kepatuhan ijin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah karena meningkatkan kemandiran PAD,” tegas Sutiaji. (carep01/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026




































