Kabar Batu
Melalui Virtual, Wakil Wali Kota Batu Berikan Tanggapan 3 Raperda

KABARBATU.COM – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memberikan tanggapan tiga raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Batu dalam rapat paripurna melalui virtual.
Kamis (2/6/2022) sore. Tiga Raperda tersebut antara lain tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Batu dalam tanggapannya menjelaskan bahwa Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG.
Serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu, lanjut Wawali Kota Batu sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.
“Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Punjul.
Dia juga berharap, Perda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk pembangunan gedung yang aman, tertib administrasi dan tertib secara teknis.
Selanjutnya berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
Punjul juga memberikan tanggapan terhadap raperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam tanggapannya, Punjul menjelaskan bahwa raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu Das Brantas dan Hutan.
“Diharapkan, raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup,” katanya.
“Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” sambung Punjul.
Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Punjul menjelaskan bahwa raperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu.
Raperda ini mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan tenaga kerja.
“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik,” terangnya.
“Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” pungkas Punjul. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik




































