Peristiwa
Tegas! Anggota DPRD Kota Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli dan Prostitusi di RTH Kedungkandang

KABARMALANG.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang yang disinyalir menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli), peredaran miras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik namun justru dikomersialisasikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Rokhmad menekankan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan penegakan hukum guna memberikan efek jera.
Serta mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang aman dan sehat bagi warga Bumi Arema.
Catatan Strategis Komisi A DPRD Kota Malang
Menanggapi polemik di Kedungkandang, H. Rokhmad menekankan empat poin krusial yang akan menjadi agenda prioritas dewan:
Audit Aset Daerah: Meminta audit transparan terhadap pengelolaan kawasan RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mengagendakan pertemuan bersama Satpol PP dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan.
Penegakan Hukum: Mendorong penelusuran aliran dana pungli dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penyalahgunaan aset negara.
Pemulihan Fungsi: Menuntut pengawasan ketat pasca-penertiban agar kawasan publik tidak kembali disalahgunakan.
Ringkasan Polemik RTH Kedungkandang
Kategori | Keterangan |
|---|---|
Lokasi Aset | Kawasan RTH Kecamatan Kedungkandang |
Status Lahan | Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang |
Dugaan Pelanggaran | Pungli, Miras Ilegal, & Prostitusi Terselubung |
Instansi Terkait | DLH, Satpol PP, dan BKAD Kota Malang |
Sikap Dewan | Penertiban Fisik + Proses Hukum Pidana |
Menjaga Moralitas dan Hak Masyarakat
H. Rokhmad mengingatkan bahwa RTH adalah hak masyarakat yang harus bebas dari segala bentuk kemaksiatan dan praktik ilegal.
“Keindahan oke, hiburan yes, kemaksiatan no. RTH harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” tegas Rokhmad.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRD akan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses pengawasan ini, namun tetap berkomitmen menjaga integritas tata kelola aset Kota Malang.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang




































