Edukasi
PPDB Online 2022 di Kota Malang

KABARMALANG.COM – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online tahun 2022/2023 di Kota Malang akan di mulai 23-25 Mei 2022.
Selasa (17/5/2022), Jalur pendaftaran yang dibuka salah satunya adalah Jalur Afirmasi untuk jenjang SD maupun SMP di Kota Malang.
Untuk jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan.
Pendaftaran jalur afirmasi ini juga bisa di ikuti bagi disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
“Baik jenjang SD maupun SMP, 15 persen dari pagu yang di sediakan pada masing-masing sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM.
Dia menjelaskan melalui pengumuman dalam situs Disdikbud Kota Malang, kuota jalur afirmasi pada PPDB 2022/2023 telah di tetapkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
Syarat pendaftaran dari jalur Afirmasi jenjang SD adalah: Peserta merupakan warga Kota Malang yang di buktikan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang di terbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
BACA : PPDB SD Kota Malang Jalur Zonasi
Kemudian, calon peserta didik, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan di buktikan akta kelahiran.
Di kecualikan paling rendah usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022, di buktikan dengan akta kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat di peroleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
Dan syarat terakhir adalah, berasal dari keluarga tidak mampu di buktikan dengan kepemilikan Kartu PIP atau penerima dana PIP/PKH/KKS/BPNTD atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 23-25 Mei 2022.
Setelah itu di lanjutkan, pengumuman tanggal: 27 Mei 2022, dan Daftar Ulang tanggal: 27-28 Mei 2022.
Sedang untuk jenjang SMP, syaratnya adalah, merupakan warga Kota Malang di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang.
Kemudian, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 di buktikan dengan akta kelahiran.
Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
BACA JUGA : Jalur Afirmasi, PPDB SD di Kota Malang
Selanjutnya, berasal dari keluarga tidak mampu, di buktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar).
Atau penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 30, 31 Mei dan 1 Juni 2022. Setelah itu di lanjutkan, pengumuman tanggal: 3 Juni 2022, dan Daftar Ulang tanggal: 3 dan 4 Juni 2022. (carep01/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































