Connect with us

Pemerintahan

Catat ! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Malang 2020

Published

on

IMG 20200430 162235

KABARMALANG.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Berikut jadwal lengkap untuk PPDB tingkat TK, SD, dan SMP.

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021, sistem penerimaan dibuka menggunakan empat jalur yakni afirmasi, perpindahan orang tua, zonasi, dan jalur prestasi.

Untuk prosedur pendaftaran calon peserta didik baru secara online. Caranya mudah dengan membuka link https://ppdb.dikbud.web.id dan kemudian diteruskan dengan mengisi formulir dan mengupload berkas yang ditentukan sebagai persyaratan.

Jadwal pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 11 Mei sampai 14 Mei 2020 dengan waktu pengiriman berkas secara online pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Calon peserta didik baru harus memiliki bukti upload berkas secara online. Untuk pendaftaran jalur afirmasi adalah :

a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Karti Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH) ditambah Kartu Keluarga (KK) atau keterangan domisili.

b. Ijazah SD atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6.

Jalur Prestasi berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan dan diupload sebagai bukti adalah :

a. Sertifikat atau piagam prestasi dan surat keterangan dari sekolah.

b. Nilai rata-rata raport 5 semester kelas 4, 5, dan 6.

c. Ijazah SD atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6.

Sementara untuk jalur perpindahan orang tua berkas yang diupload sebagai berikut :

a. Surat penugasan orang tua dan kartu keluarga (KK)

b. Ijazah SD atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6.

Setelah jadwal pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2020, akan diteruskan dengan proses verifikasi yang dimulai pada 15 Mei sampai dengan 16 Mei 2020. Verifikasi meliputi sertifikat atau piagam prestasi dan verifikasi surat penugasan orang tua dan keterangan domisili.

“Bagi orang tua untuk tingkat SD yang belum siap dan memahami sistem pendaftaran online, PPDB dapat dilaksanakan dengan datang secara langsung ke sekolah yang dituju,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, Kamis (30/04/2020).

Zubaidah menambahkan, untuk jalur perpindahan orang tua, nilai rata-rata raport kelas 4, 5, dan 6 adalah nilai komulatif dari 4 kompetensi menjadi nilai rata-rata 85,00 keatas dan nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal baik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.

Kemudian tahap berikutnya adalah pengumuman dan pencetaan surat penetapan hasil verifikasi yakni pada tanggal 18 Mei 2020. Untuk jadwal waktunya dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Untuk daftar ulang secara online atau luring pada aplikasi sekolah masing-masing yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2020, yang waktunya mulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 2 siang. Untuk peserta didik baru yang lolos seleksi jalur afirmasi,” terang Zubaidah.

Sementara pada jalur zonasi pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 4 Juni 2020. Calon peserta didik baru harus mengupload berkas persyaratan melalui online yang meliputi, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan lulus.

Tahapan berikutnya adalah pengumunan dan pencetakan surat penetapan hasil seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 yang dapat diakses di link https://ppdb.dikbud.web.id.

“Daftar ulangnya pada 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2020, dengan cara melakukan daftar ulang melalui online di aplikasi sekolah masing-masing,” jelas Zubaidah. (tik/rjs)

Advertisement

Terpopuler