Kabar Batu
JPU KPK: Eddy Rumpoko Punya Hak Ingkar Karena Tidak di Sumpah

KABARBATU.COM – Usai sidang perkara pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko, atas dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur.
Kamis (24/3/2022) malam. JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Andri Lesmana, SH, menyebut terdakwa Eddy Rumpoko punya hak ingkar, makanya tidak di sumpah.
“Terdakwa punya hak ingkar makanya tidak di sumpah. Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau apa, yang tau terdakwa dan saksi- saksi,” ujar Andri usai sidang di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/3/2022).
Lantas, kata dia, hasil persidangan dari pemeriksaan saksi awal sampai akhir, itu memamg bertentangan dengan keterangan saksi- saksi.
“Saksi tidak hanya satu, dua dan tiga saksi. Semuanya bertentangan dan berbeda. Kita selaku penuntut umum menilai keterangan mana yang lebih benar atau di dukung alat bukti yang lain,” uangkapnya.
Itu, ungkap Andri, seperti petunjuk tidak bersesuaian dengan yang lain.
“Seperti Hendro Wibowo kita periksa, dia mengatakan pernah bertemu dengan Pak Wali Kota bersama- sama Syuryanto. Dan itu di benarkan oleh Pak Syuryanto bertemu di ruang kerjanya Pak Eddy. Tapi Pak Eddy Rumpoko membantah hal tersebut,” terangnya.
Padahal, kata Andri, Hendro dengan Syuryanto tidak saling kenal dan kenalnya pada saat itu, dan tidak ada hubungannya keluarga.
“Jadi tidak ada suatu visi misi yang sama, faktanya seperti itu,” katanya.
“Kalau menurut kami penuntut umum dalam hal ini, penilain kami terkait keterangan terdakwa seperti halnya tuntutan ada hal – hal yang meringankan, dan yang memberatkan. Karena terdakwa tidak kooperaktif dan tidak mengakui,” tegas Andri.
Ketika di tanya apakah ada bukti yang baru untuk terdakwa?
“Jadi bukti seperti yang ada. Mungkin ada hal- hal fakta yang baru yang kita dapatkan. Seperti halnya berapa sih jumlahnya yang riil. Apakah memang benar- benar di trasfer, jadi kita lihat nanti,” ujarnya.
Dan bukti- bukti yang di tampilkan, ujar dia, adalah bukti rekening koran yang di sita KPK.
“Jadi kembali lagi, kita kan menilai terjadi banyak pertentangan keterangan dari saksi-saksi ini,” ucapnya.
“Kalau saksi ini, dan saksi tersebut, mengatakan di tekan. Tapi terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan, atau menekan. Bagi kami yang dari keterangan saksi yang kami sampaikan di bantah oleh terdakwa,” pungkasnya. (gus/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara




































