Kabar Batu
JPU KPK: Eddy Rumpoko Punya Hak Ingkar Karena Tidak di Sumpah

KABARBATU.COM – Usai sidang perkara pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko, atas dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur.
Kamis (24/3/2022) malam. JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Andri Lesmana, SH, menyebut terdakwa Eddy Rumpoko punya hak ingkar, makanya tidak di sumpah.
“Terdakwa punya hak ingkar makanya tidak di sumpah. Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau apa, yang tau terdakwa dan saksi- saksi,” ujar Andri usai sidang di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/3/2022).
Lantas, kata dia, hasil persidangan dari pemeriksaan saksi awal sampai akhir, itu memamg bertentangan dengan keterangan saksi- saksi.
“Saksi tidak hanya satu, dua dan tiga saksi. Semuanya bertentangan dan berbeda. Kita selaku penuntut umum menilai keterangan mana yang lebih benar atau di dukung alat bukti yang lain,” uangkapnya.
Itu, ungkap Andri, seperti petunjuk tidak bersesuaian dengan yang lain.
“Seperti Hendro Wibowo kita periksa, dia mengatakan pernah bertemu dengan Pak Wali Kota bersama- sama Syuryanto. Dan itu di benarkan oleh Pak Syuryanto bertemu di ruang kerjanya Pak Eddy. Tapi Pak Eddy Rumpoko membantah hal tersebut,” terangnya.
Padahal, kata Andri, Hendro dengan Syuryanto tidak saling kenal dan kenalnya pada saat itu, dan tidak ada hubungannya keluarga.
“Jadi tidak ada suatu visi misi yang sama, faktanya seperti itu,” katanya.
“Kalau menurut kami penuntut umum dalam hal ini, penilain kami terkait keterangan terdakwa seperti halnya tuntutan ada hal – hal yang meringankan, dan yang memberatkan. Karena terdakwa tidak kooperaktif dan tidak mengakui,” tegas Andri.
Ketika di tanya apakah ada bukti yang baru untuk terdakwa?
“Jadi bukti seperti yang ada. Mungkin ada hal- hal fakta yang baru yang kita dapatkan. Seperti halnya berapa sih jumlahnya yang riil. Apakah memang benar- benar di trasfer, jadi kita lihat nanti,” ujarnya.
Dan bukti- bukti yang di tampilkan, ujar dia, adalah bukti rekening koran yang di sita KPK.
“Jadi kembali lagi, kita kan menilai terjadi banyak pertentangan keterangan dari saksi-saksi ini,” ucapnya.
“Kalau saksi ini, dan saksi tersebut, mengatakan di tekan. Tapi terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan, atau menekan. Bagi kami yang dari keterangan saksi yang kami sampaikan di bantah oleh terdakwa,” pungkasnya. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik





































