Kabar Batu
Pondok Sedulur, Kajati Jatim: Ruangan Ini Menjadi Jaksa Dalam Penyelesaian Perkara

KABARBATU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH meresmikan rumah restorative juntice Pondok Sedulur di Desa Pandanrejo,Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Rabu (23/3/2022). Mia sapaan akrabnya Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Ini merupakan sebuah perwujudan bukti keseriusan kita dalam melaksanakan salah satu prioritas nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024,” ujar Mia.
Ini, Mia melanjutkan, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik penerapan pendekatan keadilan restoratif.
“Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara yakni adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” ungkap dia.
Lantas, konsep keadilan restoratif, kata Mia, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium. Pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Konsep keadilan restoratif di tujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis. Dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula,” tegasnya.
Itu, tegas Mia, perdamaian melalui hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.
“Mengingat proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif membutuhkan nilai- nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat,” katanya.
Dalam hal ini, kata Mia, Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat.
“Disitu untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” terangnya.
Selain itu, terang Mia, guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Ruang ini saya harap dapat menjadi Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara,” ucapnya.
Sehingga, kata Mia, dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh karena itu pihaknya minta izin memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
“Rumah RJ diharap menjadi suatu terobosan yang tepat, karena akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu, yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Selain itu, ungkap Mia, diharapkan Rumah RJ dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman.
“Pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” pungkasnya (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik




































