Kabar Batu
JPU KPK: Eddy Rumpoko Punya Hak Ingkar Karena Tidak di Sumpah

KABARBATU.COM – Usai sidang perkara pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko, atas dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur.
Kamis (24/3/2022) malam. JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Andri Lesmana, SH, menyebut terdakwa Eddy Rumpoko punya hak ingkar, makanya tidak di sumpah.
“Terdakwa punya hak ingkar makanya tidak di sumpah. Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau apa, yang tau terdakwa dan saksi- saksi,” ujar Andri usai sidang di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/3/2022).
Lantas, kata dia, hasil persidangan dari pemeriksaan saksi awal sampai akhir, itu memamg bertentangan dengan keterangan saksi- saksi.
“Saksi tidak hanya satu, dua dan tiga saksi. Semuanya bertentangan dan berbeda. Kita selaku penuntut umum menilai keterangan mana yang lebih benar atau di dukung alat bukti yang lain,” uangkapnya.
Itu, ungkap Andri, seperti petunjuk tidak bersesuaian dengan yang lain.
“Seperti Hendro Wibowo kita periksa, dia mengatakan pernah bertemu dengan Pak Wali Kota bersama- sama Syuryanto. Dan itu di benarkan oleh Pak Syuryanto bertemu di ruang kerjanya Pak Eddy. Tapi Pak Eddy Rumpoko membantah hal tersebut,” terangnya.
Padahal, kata Andri, Hendro dengan Syuryanto tidak saling kenal dan kenalnya pada saat itu, dan tidak ada hubungannya keluarga.
“Jadi tidak ada suatu visi misi yang sama, faktanya seperti itu,” katanya.
“Kalau menurut kami penuntut umum dalam hal ini, penilain kami terkait keterangan terdakwa seperti halnya tuntutan ada hal – hal yang meringankan, dan yang memberatkan. Karena terdakwa tidak kooperaktif dan tidak mengakui,” tegas Andri.
Ketika di tanya apakah ada bukti yang baru untuk terdakwa?
“Jadi bukti seperti yang ada. Mungkin ada hal- hal fakta yang baru yang kita dapatkan. Seperti halnya berapa sih jumlahnya yang riil. Apakah memang benar- benar di trasfer, jadi kita lihat nanti,” ujarnya.
Dan bukti- bukti yang di tampilkan, ujar dia, adalah bukti rekening koran yang di sita KPK.
“Jadi kembali lagi, kita kan menilai terjadi banyak pertentangan keterangan dari saksi-saksi ini,” ucapnya.
“Kalau saksi ini, dan saksi tersebut, mengatakan di tekan. Tapi terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan, atau menekan. Bagi kami yang dari keterangan saksi yang kami sampaikan di bantah oleh terdakwa,” pungkasnya. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!




































