Connect with us

Peristiwa

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK Hari Ini, Selasa 3 Maret 2026

Published

on

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK Hari Ini, Selasa 3 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di kediamannya (istimewa)

KABARMALANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di kediamannya pada Selasa pagi (3/3).

Operasi senyap ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2025.

Menyusul penangkapan tersebut, tim penyidik KPK langsung melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati di Kantor Pemkab Pekalongan guna mengamankan sejumlah barang bukti.

Profil dan Status Jabatan Fadia Arafiq

​Fadia Arafiq merupakan figur politikus menonjol dari Partai Golkar dan merupakan putri dari penyanyi dangdut legendaris, A. Rafiq. Berikut adalah detail status jabatannya:

​Masa Jabatan: Periode kedua (2025–2030).

Waktu Pelantikan: Baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada Serentak 2024.

​Wakil Bupati: Mendampingi Sukirman dalam memimpin Kabupaten Pekalongan.

Kronologi Penyegelan Kantor Bupati Pekalongan

​Tak lama setelah kabar OTT beredar, suasana di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilaporkan tegang.

Tim antirasuah terlihat memasang KPK Line di beberapa titik strategis:

​Ruang Kerja Utama Bupati: Disegel total sejak pukul 09.00 WIB.

​Kantor Dinas PU: Beberapa ruangan dilaporkan turut digeledah.

​Status Terkini: Fadia Arafiq dikabarkan sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sebelum penentuan status tersangka.

Dampak Pemerintahan: Siapa Pelaksana Tugas (Plt)?

​Berdasarkan aturan perundang-undangan, jika seorang kepala daerah berhalangan tetap atau ditahan, maka:

​Wakil Bupati (Sukirman) secara otomatis akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.

Keputusan resmi menanti surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Advertisement

Terpopuler