Hukrim
Selewengkan Dana Desa, Kades Kalipare Ditahan

KABARMALANG.COM – Diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Polres Malang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kalipare, Sutikno.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat dihubungi pada Sabtu (4/3/2022).
Menurut AKBP Ferli Hidayat, Sutikno ditahan Satreskrim Polres Malang atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan DD/ADD tahun 2019.
“Betul, itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019,” ujar Ferli.
Dia menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, dan baru dilakukan penahanan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Ferli.
Informasi, penahanan Sutikno tersebut dilakukan supaya tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka ditahan akibat dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk proses pembangunan pasar di Desa Kalipare.
Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 423 juta.
Dan Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap tersangka dengan tujuan untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan oleh tersangka. (carep01/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat





































