Hukrim
Keluarga Motivator Agus Piranhamas Ajukan Penangguhan Penahanan

KABARMALANG.COM – Keluarga Agus Setiyawan alias Agus Piranhamas yang berurusan dengan polisi karena menampar 10 pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang. Pihak keluarga tengah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Penyakit yang diderita Agus menjadi alasan utama permohonan tersebut.
“Kami sedang ajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien, yakni Agus Setiyawan yang ditahan Polres Malang Kota karena perkara yang melibatkannya. Semoga permohonan ini bisa dikabulkan,” terang kuasa hukum Agus Setiyawan, Alhaidary SH, Rabu (30/10/2019).
Alhaidary mengaku, pengajuan ini murni berdasarkan atas pertimbangan penyakit yang diderita oleh kliennya. Dia mengungkap, bahwa Agus mengalami sakit dan cedera pasca terlibat kasus kecelakan sebelum kasusnya mencuat.
“Klien kami sakit, ada juga cedera karena kecelakaan yang dialami sebelumnya. Atas pertimbangan itulah, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa surat resmi permohonan itu, rencananya dikirimkan hari ini. Dan semoga dengan tidak waktu tidak lama sudah mendapatkan balasan dari penyidik. “Kami berharap permohonan ini bisa dikabulkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Alhaidary juga menyinggung adanya informasi bahwa pihak keluarga korban telah mengajukan pencabutan perkara. Jika benar, tentu hal ini memberikan harapan baru bagi kliennya. Ketika tengah tersandung dugaan kekerasan yang sebelumnya viral di media sosial.
“Kami dengar begitu (pencabutan perkara). Dalam Surat Edaran Kapolri tahun 2018, ditegaskan soal prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice. Penghentian perkara lebih di kedepankan bila telah terjadi perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara untuk memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menyatakan, bahwa belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Agus Setiyawan melalui kuasa hukumnya itu.
“Kami belum terima itu (penangguhan), jika memang tersangka dalam kondisi sakit, maka kami akan bantarkan setelah berkoordinasi dengan dokter tentunya. Bisa dengan pengalihan penahanan ke rumah sakit, namun statusnya masih dalam penahanan. Semua bisa dilakukan atas dasar kemanusiaan demi kesehatan tersangka dan atas rekomendasi dokter,” tegas Dony terpisah. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































