Edukasi
PPDB Online 2022 di Kota Malang

KABARMALANG.COM – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online tahun 2022/2023 di Kota Malang akan di mulai 23-25 Mei 2022.
Selasa (17/5/2022), Jalur pendaftaran yang dibuka salah satunya adalah Jalur Afirmasi untuk jenjang SD maupun SMP di Kota Malang.
Untuk jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan.
Pendaftaran jalur afirmasi ini juga bisa di ikuti bagi disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
“Baik jenjang SD maupun SMP, 15 persen dari pagu yang di sediakan pada masing-masing sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM.
Dia menjelaskan melalui pengumuman dalam situs Disdikbud Kota Malang, kuota jalur afirmasi pada PPDB 2022/2023 telah di tetapkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
Syarat pendaftaran dari jalur Afirmasi jenjang SD adalah: Peserta merupakan warga Kota Malang yang di buktikan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang di terbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
BACA : PPDB SD Kota Malang Jalur Zonasi
Kemudian, calon peserta didik, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan di buktikan akta kelahiran.
Di kecualikan paling rendah usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022, di buktikan dengan akta kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat di peroleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
Dan syarat terakhir adalah, berasal dari keluarga tidak mampu di buktikan dengan kepemilikan Kartu PIP atau penerima dana PIP/PKH/KKS/BPNTD atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 23-25 Mei 2022.
Setelah itu di lanjutkan, pengumuman tanggal: 27 Mei 2022, dan Daftar Ulang tanggal: 27-28 Mei 2022.
Sedang untuk jenjang SMP, syaratnya adalah, merupakan warga Kota Malang di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang.
Kemudian, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 di buktikan dengan akta kelahiran.
Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
BACA JUGA : Jalur Afirmasi, PPDB SD di Kota Malang
Selanjutnya, berasal dari keluarga tidak mampu, di buktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar).
Atau penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 30, 31 Mei dan 1 Juni 2022. Setelah itu di lanjutkan, pengumuman tanggal: 3 Juni 2022, dan Daftar Ulang tanggal: 3 dan 4 Juni 2022. (carep01/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara




































