Kabar Batu
Perkara Gratifikasi Eddy Rumpoko, JPU KPK: Kemungkinan Mengarah TPPU

KABARBATU.COM – Dua saksi a de charge, terdiri dari saksi ahli hukum dan saksi meringankan mantan staf Dinas Perijinan Pemkot Batu yang di hadirkan Kuasa Hukum terdakwa Eddy Rumpoko dugaan perkara gratifikasi.
Kamis (24/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya sidang melalui daring.
Kedua saksi a de charge tersebut, adalah, Lalu Muhammad Hayyanul Haq SH, LLM Ph.D, Dosen Fakultas Universitas Mataram, dan saksi dari mantan staf perijinan Pemkot Batu, Sopa Ike Paci.
Di konfirmasi, usai persidangan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan, terkait pendapat saksi ahli hukum dan saksi meringankan.
Menurut Ronald, saksi dari kuasa hukum terdakwa ada satu saksi ahli meringankan kemudian satu saksi lagi yang meringakan terdakwa.
“Saksi yang meringankan dulu pernah menjabat di staf dinas perizinan Kota Batu. Pada saat terdakwa Eddy Rumpoko masih menjabat Wali Kota Batu,” ujarnya.
Terkait dengan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa tadi menjelaskan, bahwa pada saat dia masih bertugas pernah kenal dengan seseorang atas nama Yanto,” kata Ronald.
Yanto, atau Surijanto sendiri, kata dia, sudah di periksa, menurutnya dia, adalah selaku sekertaris pribadi terdakwa saat itu.
“Dalam dakwaan kami mendapakan Yanto ini selaku sekertaris pribadi tedakwa yang mengurus izin-izin dari pihak yang memberikan sesuatu kepada terdakwa,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, saksi meringankan tadi saat di tanyakan nama sebenarnya Yanto, pada intinya saksi tetap mengatakan tidak tau.
“Menurut kami itu adalah hal yang mustahil karena mulai dari Tahun 2008 sampi 2015 pada saat dilantik, Yanto sudah ada di situ, dan kantornya juga di situ dan kalau tidak tau nama lengkapnya Yanto sekali lagi menurut kami suatu keterangan yang janggal,” ujar Ronald.
Sedangkan, ujar dia, dari keterangan keterangan saksi yang lain yang sudah di periksa saat itu, termasuk mantan Kepala Dinas Perijinan.
“Ibu Eny, saat itu mengatakan bahwa Yanto juga sering ada di dinas perijinan, dan pada waktu itu Ibu Eny mengatakan bahwa Yanto ini bukan pegawai dinas perijinan. Kita lihat juga dalam berita acaranya bahwa Yanto bukan di dinas perijinan. Tapi dia adalah sekertaris pribadinya terdakwa,” katanya.
Terkait dengan perkara terdakwa atas dugaan gratifikasi terkait sebidang tanan di Jalan Sultan Agung Kota Batu yang di sita KPK, apakah itu sebatas pemberian hadiah atau termasuk gratifikasi juga?
“Berdasarkan dakwaan kita, kita mendapatkan bahwa adanya uang uang dugaan gratifikasi yang sudah di terima terdakwa sekitar Rp 46 miliar. Itu adalah pemberian yang di terima terdakwa. Jadi itu di katakan upeti juga bisa. Karena yang memberi pihak-pihak orang yang berkepentingan,” jelasnya.
Dan itu, jelas dia, sudah memanggil semua saksi-saksi mengatakan bahwa benar orang – orang yang memberi uang adalah orang yang berkepentingan dengan jawabatanya terdakwa saat itu.
“Misalnya Kontraktor zaini, dia mengatakan memberikan uang dan mendapatkan proyek. Kedua developer termasuk yang kita panggil kemarin yang punya Amarta Hill, itu adalah pihak-pihak yang berkepentingan. Makanya tadi saya tanyakan kepada saksi ahli apakah ini gratifikasi,” katanya.
Seperti halnya, kata dia, di fakta persidangan saksi juga ada yang menjelaskan bahwa terdakwa telah membeli rumah tapi minta diskon. Minta diskon membeli rumah tersebut, menurut Ronald masuk gratifikasi.
Saat di singgung terkait apakah pemberi dan penerima termasuk gratifikasi?
“Ya, dalam dakwaan itu bisa di katakan pemberi dan penerima gratifikasi karena berkaitan dengan jabatannya dia. Kalau misalnya terdakwa bukan sebagai Wali Kota saat itu, tidak mungkin dong dia akan memberi uang,” ucapnya.
Saat di tanya kalau pemberi dan penerima termasuk gratifikasi, apakah nantinya akan menetapkan tersangka- tersangka baru?
“Jadi di mana pasal 12 B, besar yang ada perkara-perkara yang lain pasal 12 B besar, ancaman pidanya seumur hidup minimal empat tahun,” jelasnya.
Saat di tanya bedanya pasal 12 B besar dan b kecil?
“Untuk pasal 12 b kecil dan 12 B besar beda. Tapi untuk ancaman pidannya sama, maksimal seumur hidup mimimal 4 tahun. Jadi sama cuma yang membedakan adalah gratifikasi B besar ini adalah pemberian yang tidak perlu transaksional. Jadi walaupun ada pemberian sebagai ucapan rasa terimakasih tetap kena,” tandasnya.
Misalnya, tandas dia, kalau selama 30 hari ada pemberian hadiah tidak melapor ke KPK, menurutnya penberian itu di anggap suap. Saat di tanya apakah perkara ini akan mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya?
“Ya, kemungkinan nantinya bisa mengarah pada TPPU, tapi saat ini belum ke situ. Namun bisa jadi kearah itu,” katanya.
Di singgung lagi, terkait beberapa nama – nama non Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang di sebut-sebut telah menerima uang terkait rangkaian sangkaan gratifikasi ini, apakah bakal ada pemeriksaan lanjutan?
“Dengan pertimbagan kita nantinya juga akan di periksa karena berkaitan dengan perkara,” pungkasnya. (gus/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi