Connect with us

Hukrim

11 Pengacara Korban Bos The Nine Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Diterbitkan

,

11 Pengacara Korban Bos The Nine Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Sejumlah pengacara yang sebelumnya menjadi tim kuasa hukum dari Mia Trisanti, korban penganiayaan bos The Nine, beberapa waktu yang lalu di halaman Mapolresta Malang Kota (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – 11 orang pengacara resmi mengundurkan diri sebagai penasehat hukum dari Mia Trisanti, 38, korban penganiayaan Bos The Nine yakni Jefrie Permana, 36.

Sebelumnya, 11 pengacara itu telah mengawal kasus Mia hingga menggiring Jefrie menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Leo A Permana, mantan Kordinator Kuasa Hukum Mia Trisanti membenarkan. 11 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu resmi undur diri sejak Sabtu (3/7) kemarin.

“Adapan pengunduran diri kami tersebut karena perbedaan pandangan antara saudari Mia Trisanti dengan kami tim kuasa hukum,” ujar Leo, Senin (5/7).

Kabar Lainnya : Serangan Balik, The Nine Kawal Dugaan Penggelapan Ex Karyawatinya.

Ketua IKADIN Malang Raya itu mengatakan pengunduran diri itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasal 374. Dalam hal ini Mia sebagai terlapor.

“Tim kuasa hukum telah memberikan argumentasi apabila delik penggelepan dalam lingkup pekerjaan tersebut,” terang Leo.

“Maka mau tidak mau tim kuasa hukum akan mengusut hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan dalam arti luas, karyawan, regulasi perusahaan, SOP dan lain sebagainya,” sambungnya.

Akan tetapi, Mia tidak setuju dan tidak ingin perkara yang dia (Mia) alami akan berdampak secara luas. Yang tidak dapat terprediksi pula akan sejauh mana akibatnya.

Kabar Lainnya : Bos The Nine Resmi Tersangka Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara.

“Mia juga khawatir perkara itu berdampak pada rekan-rekan kerjanya. Sehingga Mia lebih memilih perdamaian,” tuturnya.

Oleh karena perbedaan tersebut, lanjut Leo, pihaknya sebagai tim kuasa hukum menyatakan pengunduran diri dari permasalahan hukum Mia Trisanti.

“Mengingat kami selaku kuasa hukum harus mendudukan permasalahan perkara yang kami bela sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Leo.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler