Pemerintahan
Wawali Ali Muthohirin: Program 50 Juta per RT Harus Berbasis Kebutuhan Riil Warga

KABARMALANG.COM – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menekankan bahwa pengajuan usulan untuk Program 50 Juta per RT di Kota Malang wajib berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Program ini di rancang sebagai upaya nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat paling bawah.
Hal tersebut di sampaikan Wawali Ali saat memberikan arahan dalam apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (15/12/2025).
Wawali menegaskan bahwa alokasi anggaran RT Kota Malang yang cukup besar ini harus di imbangi dengan perencanaan yang matang.
Ia meminta agar program tersebut di sosialisasikan secara masif kepada seluruh pengurus RT dan RW di Kota Malang agar mekanisme dan tujuannya di pahami dengan jelas.
Menurut Ali Muthohirin, setiap usulan kegiatan yang di ajukan tidak boleh melenceng dari visi besar pemerintah daerah.
Penggunaan dana tersebut harus memberikan dampak yang terukur bagi kesejahteraan masyarakat.
“Program 50 juta per RT ini adalah program untuk masyarakat. Maka pelaksanaannya harus linier dengan program-utama Pemkot Malang yang telah di sahkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” tegas Ali.
Wawali juga menyoroti adanya beberapa pengajuan kegiatan yang belum menyentuh kebutuhan riil warga.
Seperti permintaan sarana penunjang yang tidak mendukung prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Ali menekankan bahwa Camat dan Lurah memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam pembinaan RT/RW.
Mereka bertugas memberikan arahan agar usulan yang masuk benar-benar memiliki daya ungkit terhadap ekonomi dan sosial lingkungan.
“Camat dan Lurah harus memberikan pencerahan bahwa program ini didesain untuk mendorong keadilan pembangunan”,
“Mulai dari infrastruktur sederhana, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan,” tambahnya.
Ali berharap dengan perencanaan yang tepat, kualitas hidup warga Kota Malang dapat meningkat secara langsung melalui program ini.
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak bekerja “asal-asalan” dalam mengawal anggaran rakyat tersebut.
“Ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan program ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Malang,” pungkasnya.
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik






























