Peristiwa
Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Bululawang, Puluhan Poket Diamankan

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Seorang pemuda berinisial MFA (24) di amankan dari sebuah rumah di kawasan Desa Lumbangsari.
Pengungkapan kasus narkoba Bululawang ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan pemukiman.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak melakukan penindakan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
Petugas menyita 1 poket ganja seberat 10,13 gram serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram.
Uniknya, tersangka menyimpan poket sabu tersebut di dalam microtube untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, satu unit telepon genggam turut di amankan sebagai alat bukti transaksi.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengonfirmasi bahwa tersangka di duga kuat merupakan pengedar yang beroperasi di lingkungan sekitar Bululawang.
“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi”,
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” ujar AKP Bambang saat di konfirmasi di Mapolres Malang, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MFA mengaku menguasai narkotika tersebut secara sadar untuk di edarkan kembali.
Saat ini, tersangka telah di tahan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif sementara adalah untuk di edarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan memburu jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MFA terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Malang juga mengimbau warga Kabupaten Malang untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap kondusif dan bersih dari narkotika.
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































