Connect with us

Kabar Batu

Dukung Pembaruan Hukum, Pemkot Batu Terapkan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice

Diterbitkan

,

IMG 20251216 051327
Komitmen Pemkot Batu dalam mendukung restorative justice tersebut di tandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (istimewa)

KABARMALANG.COM – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batu dalam mendukung pembaruan hukum nasional melalui penerapan pidana kerja sosial.

Komitmen Pemkot Batu dalam mendukung restorative justice tersebut di tandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Yang di saksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

​Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari agenda bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Yang di laksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

​Perjanjian tersebut di tandatangani langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko.

Kerja sama ini menjadi pijakan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

​Dalam keterangannya, Wali Kota Nurochman menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

​“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan,”

“Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

​Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI.

Menurutnya, peran aktif bupati dan wali kota sangat penting dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

​Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum.

Dengan menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana melalui pidana kerja sosial.

Advertisement

Terpopuler