Pemerintahan
Walikota Malang Wahyu Hidayat Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, memperkuat komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap reformasi hukum di Indonesia.
Komitmen tersebut di wujudkan dengan menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
Acara penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur turut menandatangani PKS tersebut di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).
Usai penandatanganan, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kejati Jatim yang secara proaktif memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini adalah langkah krusial dalam menyukseskan implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.
Walikota Wahyu secara eksplisit menyatakan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial untuk penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana tertentu di Kota Malang.
Menurut Wahyu Hidayat, Pemerintah Kota Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini secara penuh, termasuk dalam penyediaan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Melalui Pidana Kerja Sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan,”
“Harapannya, para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun Kota Malang,” ujar Walikota Wahyu.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Malang akan berkolaborasi penuh dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan program, sehingga manfaatnya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.
Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana alternatif yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang efektif berlaku pada tahun 2026.
Penerapan sukses Pidana Kerja Sosial memerlukan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kemenkum (Lapas), dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana prasarana serta penentuan jenis pekerjaan yang tepat di wilayah tersebut.
Olahraga5 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa4 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa2 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa2 hari yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Pemerintahan4 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Olahraga4 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan






























