Connect with us

Pemerintahan

Walikota Malang Wahyu Hidayat Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Diterbitkan

,

IMG 20251216 071448
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, memperkuat komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap reformasi hukum di Indonesia (istimewa)

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, memperkuat komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap reformasi hukum di Indonesia.

Komitmen tersebut di wujudkan dengan menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

​Acara penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur turut menandatangani PKS tersebut di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

​Usai penandatanganan, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kejati Jatim yang secara proaktif memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini adalah langkah krusial dalam menyukseskan implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.

​Walikota Wahyu secara eksplisit menyatakan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial untuk penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana tertentu di Kota Malang.

​Menurut Wahyu Hidayat, Pemerintah Kota Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini secara penuh, termasuk dalam penyediaan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

​“Melalui Pidana Kerja Sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan,”

“Harapannya, para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun Kota Malang,” ujar Walikota Wahyu.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Malang akan berkolaborasi penuh dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan program, sehingga manfaatnya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.

​Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana alternatif yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang efektif berlaku pada tahun 2026.

​Penerapan sukses Pidana Kerja Sosial memerlukan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kemenkum (Lapas), dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana prasarana serta penentuan jenis pekerjaan yang tepat di wilayah tersebut.

Advertisement

Terpopuler