Hukrim
Maling Motor Ditembak Di Batu, Sedot Sabu Sebelum Mencuri

KABARMALANG.COM – Dua maling motor ditembak oleh Polres Batu di kedua betis. Alhasil, dua pelaku curanmor itu harus memakai kursi roda saat rilis di Mapolres Batu.
Dua maling motor yang ditembak polisi di kedua kaki itu adalah jaringan curanmor Pasrepan Pasuruan. Yaitu, Sugeng Santoso, 28 dan Umar Tarif, 28.
Dua maling motor itu ditembak di kaki oleh Polres Batu karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Sampai hari ini (1/7), keduanya harus mendekam di sel tahanan sembari merintih kesakitan.
Kabar Lainnya : Bukan Tabrak Lari, Brio Seruduk Pohon Karena Ada Yang Teriak Maling.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo dalam rilis di Mapolres Batu membenarkan.
“Kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke kaki tersangka pelaku curanmor. Karena, keduanya melawan petugas saat penangkapan,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Melawan Dengan Clurit, Dua Curanmor Mati Tertembak.
Mulanya, kedua pelaku curanmor beraksi di kawasan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (29/6) lalu.
Kedua pelaku curanmor itu mencari mangsa sekitar pukul 01.00 WIB. Tetapi, tim buru sergap Polres Batu sejatinya sudah memata-matai keduanya.
Begitu dua pelaku curanmor ini beraksi, Buser Satreskrim Polres Batu langsung bergerak. Tetapi, keduanya malah tidak menyerah begitu ada penyergapan.
Keberanian mereka melawan, langsung mendapat ‘hadiah’ berupa timah panas di kedua kaki. Letupan pistol pun langsung membuat kedua pelaku curanmor terkapar dan minta ampun.
Kabar Lainnya : Polisi Tembak Pelaku Curanmor Yang Melawan Saat Penangkapan.
Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku curanmor ini tidak cuma mencuri. Mereka juga menenggak narkotika berupa sabu-sabu.
Saat penangkapan, keduanya masih berada di bawah pengaruh ubas. Kepada polisi, kedua tersangka memakai kristal meth untuk meningkatkan keberanian sebelum beraksi.
Catur menerangkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan CCTV.
“Beberapa waktu lalu, aksi mereka terekam CCTV. Kami pelajari, dan ada empat pelaku. Kami berhasil menangkap dua, sisanya masih DPO,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Bekuk Komplotan Curanmor, Polisi Dor 2 Pelaku.
Kedua tersangka curanmor kini terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Sementara polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba kedua pelaku curanmor itu.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























