Connect with us

Hukrim

Bos The Nine Resmi Tersangka Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Diterbitkan

,

Bos The Nine Resmi Tersangka Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolresta Malang Kota, Budi Hermanto, bersama Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Tinton Yudha Riambodo saat rilis kasus penganiyaan (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota resmi menahan JF, 36, bos dari kelab malam The Nine House.

Dia resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada perempuan berinisal MT, 38, karyawan The Nine House.

Polisi juga mengamankan MI, satpam dari The Nine House dalam kasus yang sama. Karena, dia ikut melakukan penganiayaan bersama bos The Nine House.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan. Dalam kasus ini JF dan MI melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di tempat umum dan mengakibatkan luka,” ujar Budi kepada wartawan di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6).

Buher, sapaan akrab Kapolresta Makota, menceritakan kronologi awal dari laporan kasus ini hingga penetapan JF sebagai tersangka.

“Laporan itu kami terima di SPKT hari Jumat (18/6) dini hari. Di mana kejadiannya (penganiayaan) hari Kamis tanggal 17/6, pukul 15.30 di salah satu ruangan yang ada di TKP,” terangnya.

Kabar Lainnya : Cabuli Anak Bos, Terancam 15 Tahun Penjara.

Penyidik kepolisian kemudian memeriksa keterangan awal, saksi korban. Seraya menunggu hasil visum korban yang mengaku mendapat penganiayaan.

“Nah di sini, kami mengucapkan terima kasih kepada pak wali (Wali Kota Malang). Karena turut membantu untuk percepatan proses hasil visum,” tuturnya.

Dari hasil lidik tersebut, kata Buher, dengan adanya gelar perkara penganiayaan ini. Lalu peningkatan status naik ke penyidikan.

“Setelah sidik kemudian pemeriksaan ulang berdasarkan keterangan ulang 184 KUHAP. Yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan terhadap tersangka,” paparnya.

Dari situ, Buher sudah memegang alat bukti yang cukup. Sehingga kepolisian melakukan upaya paksa pada Jumat (25/6) kemarin, pukul 15.30 WIB dengan mengamankan JF sebagai tersangka penganiayaan.

“Setelah itu pukul 19.00 WIB (25/6) kami (polisi) mengamankan saudara MI,” imbuhnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Yaitu berupa dua buah digital video recorder (DVR) dan satu buah payung.

“Itu barang bukti yang kami sita, untuk DVR akan kami kirim ke lab for digital forensik,” tutup Buher.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih