Connect with us

Hukrim

Cabuli Anak Bos, Terancam 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

,

IMG20201106112541 scaled
Tersangka SA terancam 15 tahun penjara. (Foto : Carep-04)

KABARMALANG.COM – SA, 19, warga Cianjur, kini harus menghadapi hukum. Perbuatannya mencabuli anak majikannya sendiri, bakal diganjar penjara.

“Tersangka dijerat pasal 82 UU 35 tahun 2014. Ini tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun. Paling lama 15 tahun,” ujar Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan, di Mapolresta Makota, Jumat (6/11).

Baca juga : Cabuli Anak Bos Karena Dendam

Menurut Leo, tersangka SA sudah dewasa. Karena, usianya di atas 18 tahun.

Sehingga, perlakuannya di mata hukum juga seperti orang dewasa. Barang bukti yang dipakai menjerat korban adalah pakaian korban.

Juga, pakaian tersangka dan selimut. Selain itu, hasil visum juga dimintakan ke rumah sakit.

Semua barang bukti ini, akan dipakai menjerat tersangka. Karena, dia juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, SA mengaku sering dimarahi bos. Alasan ini yang membuatnya mencabuli anak majikannya.(carep-04/yds)

Iklan

Terpopuler