Hukrim
Cabuli Anak Bos, Terancam 15 Tahun Penjara

KABARMALANG.COM – SA, 19, warga Cianjur, kini harus menghadapi hukum. Perbuatannya mencabuli anak majikannya sendiri, bakal diganjar penjara.
“Tersangka dijerat pasal 82 UU 35 tahun 2014. Ini tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun. Paling lama 15 tahun,” ujar Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan, di Mapolresta Makota, Jumat (6/11).
Baca juga : Cabuli Anak Bos Karena Dendam
Menurut Leo, tersangka SA sudah dewasa. Karena, usianya di atas 18 tahun.
Sehingga, perlakuannya di mata hukum juga seperti orang dewasa. Barang bukti yang dipakai menjerat korban adalah pakaian korban.
Juga, pakaian tersangka dan selimut. Selain itu, hasil visum juga dimintakan ke rumah sakit.
Semua barang bukti ini, akan dipakai menjerat tersangka. Karena, dia juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, SA mengaku sering dimarahi bos. Alasan ini yang membuatnya mencabuli anak majikannya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























