Pilbup 2020
Begini Mekanisme Pencoblosan Untuk Pasien Covid-19
KABARMALANG.COM – KPU Kabupaten Malang memastikan seluruh warga Kabupaten Malang tidak akan kehilangan hak pilihnya, meskipun pasien positif Covid-19.
Namun, ada mekanisme khusus yang akan diterapkan untuk pemilih yang positif Covid-19.
Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maka daftar pemilihnya akan dipindah di TPS yang dekat dengan rumah sakit tersebut.
“Misalnya ada warga Kecamatan Dau positif Covid-19, di rawat di RSUD Kanjuruhan, maka daftar pemilihnya akan dipindah di TPS di daerah Kecamatan Kepanjen,” jelasnya, Rabu (18/11/2020).
Sedangkan mekanisme pencoblosannya, menurut Dika, pasien akan didatangi langsung oleh petugas PPS setempat.
“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta di dampingi petugas kesehatan. Sehingga dipastikan tidak ada kontak langsung dengan pasien,” tuturnya.
Lantas, bagaimana dengan surat suara dan alat yang digunakan oleh pasien.
Dika mengatakan saat melakukan pencoblosan itu, pasien akan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sekaligus tangannya menggunakan kaos tangan.
“Penerapan semacam ini juga akan diberlakukan untuk pasien non Covid-19 yang ada di rumah sakit, sekaligus pasien Covid-19 yang karantina rumah. Nanti akan didampingi tim Satgas Covid-19,” tutupnya. (im/rjs)
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server