Connect with us

Pilbup 2020

Begini Mekanisme Pencoblosan Untuk Pasien Covid-19

Diterbitkan

,

Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika. (Foto: Imron Haqiqi).
Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Imron Haqiqi

KABARMALANG.COM – KPU Kabupaten Malang memastikan seluruh warga Kabupaten Malang tidak akan kehilangan hak pilihnya, meskipun pasien positif Covid-19.

Namun, ada mekanisme khusus yang akan diterapkan untuk pemilih yang positif Covid-19.

Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maka daftar pemilihnya akan dipindah di TPS yang dekat dengan rumah sakit tersebut.

“Misalnya ada warga Kecamatan Dau positif Covid-19, di rawat di RSUD Kanjuruhan, maka daftar pemilihnya akan dipindah di TPS di daerah Kecamatan Kepanjen,” jelasnya, Rabu (18/11/2020).

Sedangkan mekanisme pencoblosannya, menurut Dika, pasien akan didatangi langsung oleh petugas PPS setempat.

“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta di dampingi petugas kesehatan. Sehingga dipastikan tidak ada kontak langsung dengan pasien,” tuturnya.

Lantas, bagaimana dengan surat suara dan alat yang digunakan oleh pasien.

Dika mengatakan saat melakukan pencoblosan itu, pasien akan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sekaligus tangannya menggunakan kaos tangan.

“Penerapan semacam ini juga akan diberlakukan untuk pasien non Covid-19 yang ada di rumah sakit, sekaligus pasien Covid-19 yang karantina rumah. Nanti akan didampingi tim Satgas Covid-19,” tutupnya. (im/rjs)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com