Pemerintahan
Tak Ber-IMB, Vila Disegel Satpol PP Kota Batu

KABARMALANG.COM – Merebaknya bangunan tak berizin di Kota Batu, membuat Satpol PP akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penyegelan.
Tindakan tegas menegakan Perda ini terjadi di sebuah vila Dusun Tlogorejo Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Dari informasi yang kami peroleh, Bangunan ini tidak memiliki izin. Sudah dipanggil dua kali namun kurang cooperatif untuk melakukan tindakan perizinan sehingga sekarang kami segel,” ungkap penyidik PNS Bidang Gakda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi, Rabu siang (18/11).
Bangunan yang disegel seluas sekitar 1.400 meter persegi dan memiliki 17 ruangan ditutup sampai legalitas gedung bisa dipenuhi.
Kepala Desa Bumiaji Edy Suyanto membeberkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengiriman surat kepada pemilik tanah.
Namun karena tidak pernah direspon, maka Pemdes memilih jalur untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu ke Pemkot Batu.
“Apalagi ini sudah berjalan 4 tahun pembangunan dan hampir jadi. Semuanya terserah Pemkot,” ujar Edi terpisah.

Satpol PP Kota Batu saat menertibkan bangunan tak berizin (Foto : Choirul Anwar)
Kasatpol PP Muhammad Nur Adhim menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penekanan bagi pelanggar IMB.
Sehingga terjadi penurunan angka pelanggaran dalam satu tahun terakhir. Dari 225 pelanggar tahun 2019, tahun ini menjadi 128 pelanggar saja.
“PR kami masih banyak, tahun depan akan kami bentuk dari Satpol PP berupa Tim Pengawasan dan Edukasi,” jelasnya.
Adhim menegaskan, nantinya tim akan ikut serta dalam pendekatan dan edukasi kepada investor yang tertarik mendirikan bangunan di Kota Batu.
Beda pandangan dengan Wakil Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud menilai kolaborasi antar OPD di Pemkot Batu masih menjadi tanda tanya besar.
Hal ini dikarenakan angka pelanggaran bangunan tak ber IMB mencapai angka ratusan pertahunnya.
“Kita pertanyakan kolaborasi mereka. Setidaknya mereja harus ada kolaborasi antara Satpol PP dan DPMPTSPTK membentuk tim penegakan Perda untuk langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.
Selain itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menegaskan di tahun 2021 akan ada tambahan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk DPMPTSPTK.
“Untuk membeli sarpras perizinan keliling. Satu mobil dan dua motor serta kelengkapannya,” tuturnya.
Maka dari itu, Ludi juga mewanti-wanti agar DPMPTSPTK Kota Batu bisa semakin serius melayani masyarakat mengingat PAD Kota Batu pada 2020 mengalami penurunan karena pandemi.
“Potensinya besar karena selain mengurangi pelanggar IMB juga bisa menambah PAD. Soalnya itu satu rangkaian,” tandasnya. (arl/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































