Hukrim
Polresta Makota Ringkus Dua Penadah Curanmor

KABARMALANG.COM – Polresta Makota Meringkus komplotan pencurian motor kambuhan. Residivis sekaligus penadah curanmor pun diamankan Satreskrim.
Maling kambuhan berinisial SKJ alias Jirot, 39. Penadahnya, berinisial MS, 19. Keduanya warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor. Lokasi pencuriannya di sekitar Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pencurian terjadi Kamis (1/10). Motor milik wanita inisial HPR, 39, warga Mulyorejo Sukun, raib. Jenis kendaraannya, Honda Scoopy nopol N 3814 ABR.
Korban langsung melapor ke SPKT Polresta Makota. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Diketahui, motor itu dilengkapi GPS. Kami langsung melacaknya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam rilis, Rabu (7/10).
Setelah dilacak, motor itu terdeteksi di Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Keesokan harinya, polisi kembali memantau sepeda motor tersebut.
Ternyata, motor sudah berpindah posisi ke wilayah Purwodadi. Setelah dilakukan pengintaian, motor ini berhasil ditemukan.
“Ternyata, sepeda motor ini ada di rumah tersangka MS. Dia merupakan kurir yang disuruh mengantar motor tersebut. Motor harusnya dikirim kepada seseorang di Madura. Imbalannya sebesar Rp 500 ribu,” paparnya.
Satu Tersangka Penjahat Kambuhan
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan sepeda motor dari SJ. Dari sini, terbukalah tabir komplotan pencurian di Tlogomas itu.
Sebelumnya, SJ sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Tapi, dia terjerat kasus lain.
SJ merupakan residivis yang acapkali mencuri motor. Tahun 2015, dia pernah dipenjara di Pasuruan perkara penadahan.
Tahun 2017 dia ditahan lagi di Lapas Lowokwaru Malang. Perkaranya masih sama, penadahan.
Tahun 2018 dia menghuni di Lapas Nganjuk. Kali ini perkaranya adalah curanmor.

Tersangka MS dan SJ
“Di tahun yang sama, SJ dihukum di Lapas Ponorogo. Perkara curanmor juga,” papar Leo.
Menurutnya, SJ mendapatkan Scoopy itu dari pria inisial MB. Dia warga asal Sapulante, Pasuruan.
SJ membeli motor curian itu dengan harga Rp 4,5 juta. “Saat ini, yang bersangkutan (MB) sudah kami tetapkan DPO,” tandas Leo.
MS dan SJ, sama-sama dikenakan pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.(carep04/yds)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim2 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim2 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































