Hukrim
Massa Gebuki Maling Motor Ampelgading

KABARMALANG.COM – Massa gebuki maling motor di Ampelgading. Pencuri itu bernama Ahmad Junaidi, 21. Dia warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Sampai Rabu (7/10), kepala si maling masih berbalut perban. Dia masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ampelgading.
Pencurian ini terjadi pekan lalu. Ceritanya, Imam Syafi’i, warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading baru bangun tidur. Dia terbangun sekitar pukul 5, Jumat (2/10).
Dia terkejut saat mengetahui kedua sepeda motor miliknya lenyap. Padahal, saat itu sepeda motornya diletakkan di dalam rumah.
Imam sadar, dua motornya digarong maling. Pelaku dicurigai datang dari ladang di sekitar rumahnya. Sebab saat itu, korban menemukan sebatang ketela pohon.
Tumbuhan berukuran 1 meter tergeletak di lantai ruang tengah. Sementara, dua kendaraannya sudah raib. Yakni, Honda Beat N 4229 EBG. Serta, Yamaha Vega N 6230 GD.
“Beberapa saat kemudian, satu pelaku kami amankan. Dia di ladang jagung. tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampelgading, Aiptu Sutarto.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sutarto menceritakan kronologi penangkapan. Pagi hari usai kecurian, korban melapor ke Polsek Ampelgading.
Penyelidikan pun dilakukan. Satu sepeda motor Mio terparkir di ladang jagung. Motor itu terletak tidak jauh dari rumah korban.
Pemilik motor pun tidak jelas. Motor ini ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik langsung nyanggong di sekitar sepeda motor tersebut. Polisi menunggu sampai sekitar pukul 20.30.
“Ada 3 orang datang ke ladang itu. Mereka mengendarai Beat N 3982 YA. Diduga, mereka mau mengambil sepeda di ladang tersebut,” terangnya.
Polisi curiga ketiga orang tersebut adalah kelompok maling motor. Saat didatangi polisi, ketiganya kabur. Satu pelaku apes.
Dialah Junaedi yang sempat digebuki massa. Beruntung polisi secepatnya memasukkan Junaedi dalam mobil patroli.
Namun, kepalanya sempat terkena hajar hingga berdarah. “Kami tangkap satu orang. Sedangkan dua orang yang lain melarikan diri,” sambungnya.
Maling Ampelgading Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, gerombolan maling mengaku masuk rumah dengan merusak jendela. Kusennya terbuat dari kayu dan Harflex. Sehingga, tidak terlalu sulit dibongkar.
“Tersangka masuk lewat jendela dapur bagian samping barat. Dia masuk rumah korban bersama kedua temannya,” kata Sutarto.
Kini, si maling ditahan di Mapolsek Ampelgading. Sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran. Ada beberapa barang bukti yang diamankan.
Antara lain 1 buah kotak HP Samsung Galaxy J2. Satu buah batang kayu jenis ketela pohon. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana si maling. Serta 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” tukasnya.(im/yds)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim1 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim1 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025






























