Connect with us

Hukrim

Dalton Tanonaka Mantan Host TV Nasional Dipenjara

Published

on

Dalton Tanonaka Mantan Host TV Nasional Dipenjara
Dalton Tanonaka. (Foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Nama Dalton Ichiro Tanonaka trending di internet. Ini karena dia ditangkap Kejaksaan Agung-RI setelah sempat kabur.

Dalton melarikan diri saat akan dieksekusi. Dia merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Namun, Dalton lebih dikenal dari profesinya. Dia mantan pembaca berita stasiun televisi nasional.

Dalton diamankan di Jakarta Selatan, Selasa (6/10) dini hari. Dia dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa pidananya.

“Tercatat dalam dokumen kami, bahwa yang bersangkutan adalah WNA. Yaitu WN Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono seperti dilansir CNN, Rabu (7/10).

Jaksa eksekutor menyatakan bakal melayangkan pemberitahuan kepada kedubes AS. Konsulat Amerika sudah diberitahu tentang penangkapan Dalton.

Termasuk, prosedur penanganan hukum selanjutnya baginya. “Tentu kami akan memberitahukan Kedutaan Besar (Kedubes),” kata Hari.

Kejagung menyatakan bahwa jaksa hanya menjalankan putusan pengadilan.

“Kalau mekanisme lain, tentu bilateral terhadap warga asing itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan,” tambahnya lagi.

 

Sempat Minta USD 1 Juta, Kemplang USD 500 Ribu

Dalton telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan. Dia meraup keuntungan sebesar USD 500 ribu.

Dia pertama kali divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri. Dia dipidana 2,5 tahun penjara karena penipuan.

Dia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya, dia divonis bebas tak bersalah.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Putusan PT teranulir. Dia divonis tiga tahun penjara oleh hakim pada 2018.

“Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi yang bersangkutan tidak kooperatif. Sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO,” lanjut Hari.

Dalton terjerat penipuan setelah menjanjikan investasi pada korbannya. Dia berjanji memberi keuntungan hingga 25 persen.

Kala itu, dia adalah Dirut PT Melia Media Internasional. Lewat usaha itu, dia mempengaruhi korban untuk menjadi investor. Di sinilah dia melancarkan penipuan.

Modal yang diminta adalah sebesar USD 1 juta. Namun, korban baru menyetorkan uang sebesar USD 500 ribu.

Tapi, janji keuntungan 25 persen tidak terealisasi. Dalton tak bisa menyerahkan laba sesuai kesepakatan awal. Akhirnya, dia dipolisikan.

Meski sempat berproses di pengadilan, dia akhirnya kalah. (carep-04/yds)
 

Advertisement

Terpopuler