Pemerintahan
Sanusi: Sekda Harus Jadi Panutan ASN di Bawahnya

KABARMALANG.COM – Peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rupanya menjadi salah satu hal yang diseriusi oleh Bupati Malang HM. Sanusi.
Terlebih, setelah dilantiknya Wahyu Hidayat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, diharapkan dapat menjadi panutan bagi jajaran ASN yang lain terkait kedisiplinan.
Hal itu dikatakan Bupati Malang, HM. Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, usai pelantikan Wahyu Hidayat sebagai Sekda yang baru. Salah satu kedisiplinan yang disebut Sanusi perlu untuk ditingkatkan adalah ketepatan waktu masuk pada jam kerja.
“15 menit sebelum pukul 08.00 WIB, Sekda harus sudah di kantor duluan. Jadi terutama kalau tidak ada kegiatan di luar, Sekda harus ada di kantor lebih dulu dari pegawai ASN yang lain. Itu menunjukan bahwa nantinya, Sekda harus bisa menjadi panutan bagi jajaran ASN di bawahnya, sesuai dengan pakta integritas,” ujar Sanusi, Senin (20/07/2020).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, upaya peningkatan kedisiplinan ASN sudah ia lakukan sejak ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda pada 4 Juni 2020 lalu. Wahyu menyebut, salah satu langkah kongkret yang ia lakukan dalam upaya tersebut adalah pembentukan tim penilai kerja untuk pegawai ASN di lingkungan Pemkab Malang.
“Sekarang saya sudah ada tim penilai kinerja, dan selama sekitar satu setengah bulan saya menjabat sebagai Pj Sekda, saya sudah beberapa kali menyidangkan terkait dengan ketidakdisiplinan. Dan disitu, saya bertindak sebagai pengambil keputusan,” ujar Wahyu.
Namun begitu, sebelum memutuskan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada ASN yang bersangkutan, pihaknya juga telah merapatkan hal tersebut bersama majelis dan Bupati Malang. Dan untuk memberi efek jera, dalam hal ini Wahyu tidak segan untuk menjatuhkan sanksi yang terberat.
“Langsung saya putuskan dengan sanksi yang terberat, namun sebelumnya juga sudah saya rapatkan dan saya sampaikan ke Pak Bupati. Majelis yang memutuskan, dan nanti Bupati yang menguatkan. Hal itu dilakukan agar ada efek jera, dan membuat ASN yang lain bisa berfikir berkali-kali sebelum melakukan pelanggaran,” imbuh Wahyu.
Sanksinya yang diberikan pun, juga bertahap. Dan sebelumnya juga telah melalui beberapa tahapan seperti teguran lisan, teguran tertulis hingga penerbitan BAP. Bahkan, Wahyu menyebut, sejak dia menjabat sebagai Pj Sekda, sudah ada beberapa ASN yang telah mendapat tindakan.
“Sanksinya mulai penurunan pangkat, golongan dan pencopotan jabatan. Dan sudah ada beberapa ASN yang mendapat tindakan tersebut selama saya masih menjabat sebagai Pj Sekda selama sekitar satu setengah bulan. Lebih dari satu, tapi kurang dari lima,” pungkasnya. (ris/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































