Connect with us

Hukrim

Polres Malang Tangkap Pencuri Motor di Kepanjen, Pelaku Sembunyi di Probolinggo

Published

on

IMG 20251228 064521
Jajaran Satreskrim Polres Malang melalui Unit Reskrim Polsek Kepanjen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (istimewa)

KABARMALANG.COM – Jajaran Satreskrim Polres Malang melalui Unit Reskrim Polsek Kepanjen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung kopi (warkop).

Seorang pria berinisial IR (32), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), di ringkus polisi saat bersembunyi di wilayah Probolinggo.

​Peristiwa bermula pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen.

Korban berinisial AP (27) awalnya meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 miliknya di dalam warung untuk pergi bekerja ke ladang.

​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi warung yang sepi untuk melancarkan aksinya.

​”Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali dari ladang dan mendapati motornya sudah raib”,

“Tidak hanya motor, barang berharga seperti helm, jaket, dan dompet berisi identitas juga hilang,” ujar AKP Bambang saat di konfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

​Setelah menerima laporan korban pada 16 Desember, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka IR di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

​Pelaku akhirnya di tangkap tanpa perlawanan pada Jumat (26/12/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

​Jaket milik korban

​Dompet dan kartu identitas korban

​”Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor tanpa pengawasan saat bekerja,” imbuh Bambang.

​Meskipun pelaku sudah tertangkap, sepeda motor Honda Scoopy milik korban di ketahui telah di jual oleh tersangka.

Saat ini, tim penyidik Polres Malang masih melakukan penelusuran (DPO) terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

​Atas perbuatannya, IR kini mendekam di sel tahanan dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, bahkan di lokasi yang di anggap aman sekalipun.

Advertisement

Terpopuler