Hukrim
Polres Malang Bongkar Sindikat Narkoba: 20.000 Pil Double L dan Sabu Disita

KABARMALANG.COM – Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025), polisi menyita puluhan ribu pil Double L serta paket sabu dan ganja dari tangan pengedar.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba di Malang
Kasus peredaran narkotika skala besar ini terungkap melalui alur yang tidak biasa.
Bermula dari pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi, petugas justru menemukan jejak praktik peredaran narkoba.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
”Saat di lakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan tersangka di Bululawang, di temukan barang bukti narkotika yang di simpan di dalam kamar,” ujar Kompol Bayu.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
Polisi melakukan penyisiran di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang:
TKP 1 (Desa Lumbangsari, Bululawang): Rumah kontrakan tersangka MHA dan MFA. Polisi menyita 20.000 butir pil Double L, 3,11 gram sabu, dan 10,13 gram ganja.
TKP 2 (Desa Bulupitu, Gondanglegi): Polisi mengamankan tersangka ST dengan barang bukti 3,14 gram sabu.
Modus Operandi: Sistem Ranjau di Gudang Kontrakan
Kasatresnarkoba Polres Malang, IPTU Richy Hermawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengedar.
Mereka sengaja menyewa rumah kontrakan untuk di jadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat persembunyian.
”Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau. Rumah kontrakan tersebut berfungsi sebagai pusat distribusi mereka,” jelas IPTU Richy.
Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Jiwa
Total barang bukti yang di amankan adalah:
7,63 gram Sabu
10,13 gram Ganja
20.000 butir pil Double L
Estimasi nilai barang bukti mencapai puluhan juta rupiah dan di klaim telah menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini di jerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























