Connect with us

Hukrim

Kasus Pembunuhan di Gondanglegi Malang Terungkap, Polisi: Motif Utang Piutang

Diterbitkan

,

IMG 20251223 204952
Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Motif utama pelaku menghabisi nyawa korban diduga kuat karena masalah utang piutang.

Kronologi Kejadian di Gondanglegi

​Korban di ketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) di rumah rekan mereka yang berlokasi di Desa Putat Lor, Gondanglegi.

​Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa sebelum penusukan terjadi, korban dan tersangka berinisial MHA (29) sempat terlibat cekcok mulut.

​“Awalnya terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku”,

“Meskipun sempat di ajak bicara baik-baik, situasi memanas hingga tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12).

Motif Utang Piutang Senilai Rp 2,4 Juta

​Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka nekat melakukan aksinya karena korban memiliki tunggakan utang.

​”Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum di bayarkan”,

“Hal inilah yang memicu emosi fatal tersangka,” jelas AKP Nur.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

​Setelah kejadian, tersangka MHA sempat melarikan diri ke rumahnya di Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun, tim buser Polres Malang berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat.

​Sejumlah barang bukti telah di amankan oleh petugas, antara lain:

​Satu bilah pisau (alat kejahatan).

​Pakaian milik korban dan tersangka.

​Rekaman saksi di lokasi kejadian.

​Atas perbuatannya, tersangka MHA kini mendekam di sel tahanan dan di jerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

Terpopuler