Connect with us

Peristiwa

Operasi Pelanggar Lalin di Kota Malang, 262 Kendaraan Ditindak Polisi

Diterbitkan

,

Operasi Pelanggar Lalin di Kota Malang, 262 Kendaraan Ditindak Polisi
Satlantas Polresta Malang Kota melakukan razia pelanggar lalu lintas di sekitar Jalan Besar Ijen Kota Malang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satlantas Polresta Malang Kota melakukan razia pelanggar lalu lintas di sekitar Jalan Besar Ijen Kota Malang, Minggu (24/7/2022) malam.

“Ada sebanyak 262 kendaraan yang ditindak oleh petugas,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, Senin (25/7/2022).

Sebanyak 262 barang bukti di sita petugas. Dengan perincian, 186 STNK, 43 SIM, 32 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Pelanggaran di dominasi oleh pengendara motor yang tidak mengenakan helm, kata Kompol Yoppi Anggi Khrisna, dan penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta melawan arus.

“Barang bukti yang di sita sesuai dengan jenis pelanggaran yang di lakukan. Seperti perilaku pengendara yang tidak taat aturan, maka SIM kami sita,” katanya.

Yoppi juga menyampaikan, bahwa kegiatan penindakan itu di lakukan untuk memberikan peringatan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

“Apabila kendaraannya tidak sesuai aturan, maka kami sita STNK kendaraan. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, maka kendaraannya kami amankan,” terangnya.

Para pelanggar akan mengikuti sidang tilang yang di jadwalkan pada dua minggu mendatang.

Yoppi juga menyampaikan, dengan tertib berlalu lintas serta selalu sabar dalam berkendara, angka keselamatan berlalu lintas bisa terjaga.

“Kami mengimbau dan berharap, agar masyarakat selalu peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain,” pungkas Yoppi. (tik/fir)

 

Iklan

Terpopuler