Serba Serbi
Tanpa Izin, Pembangunan Rest Area di Desa Talok Turen

KABARMALANG.COM – Pengaduan pendirian bangunan tanpa izin pemilik tanah di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Hal tersebut di lakukan oleh Lianah yang bertempat tinggal di Dusun Jatirenggo, yang pernah menikah dengan H. Sucipto dan telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan agama Kabupaten Malang.
Melalui kuasa hukumnya, Sutan Simanjuntak dan rekan mengatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut, hingga saat ini belum di lakukan pembagian harta bersama.
“Kemudian tanpa seizin klien kami H. Sucipto, telah membuka suatu usaha toko retail yang di kenal sebagai keripik lumba-lumba,” ujar Sutan sapaan akrabnya dipanggil, Jumat (1/4/2022).
Dalam suatu bangunan tersebut, lanjut Sutan, tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan tanpa sepengetahuan serta seizin klien kami selaku pemilik tanah.
“Kami telah melayangkan dua kali somasi kepada saudara H. Sucipto dengan tembusan kepada Bupati Malang, Kasatpol PP, Muspika Kecamatan Turen dan lainnya,” ucapnya.
Dan, kami telah menelusuri di Kecamatan Turen dan bertemu serta berbicara dengan petugas bagian pelayanan bernama Christian Prayogo dan mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin atau mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.
“Pembangunan bangunan dan kegiatan usaha di atas tanah milik klien kami telah jelas-jelas melanggar pasal 13 ayat 1 Perda No. 01 tahun 2018 dan pasal 33 Permen PUPR No. 05 tahun 2016,” ucapnya.
“Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan kegiatan usaha pada bangunan tersebut, karena tidak memiliki IMB sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 01 tahun 2016,” sambung Sutan.
Bangunan tersebut di atas, tanpa IMB jelas- jelas telah melanggar peraturan daerah dan merugikan kepentingan, serta hak-hak klien kami.
“Kami memohon kepada Bupati Malang, melalui Kasat Pol PP agar di lakukan penertiban dan penindakan dengan melakukan penghentian pembangunan dan kegiatan usaha (penyegelan) terhadap bangunan tersebut,” jelasnya.
“Sampai ada Izin Mendirikan Bangunan yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten Malang yang di ketahui dan di setujui oleh klien kami selaku pemilik tanah,” pungkas Sutan. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































