Hukrim
Maling Motor Ditembak Di Batu, Sedot Sabu Sebelum Mencuri

KABARMALANG.COM – Dua maling motor ditembak oleh Polres Batu di kedua betis. Alhasil, dua pelaku curanmor itu harus memakai kursi roda saat rilis di Mapolres Batu.
Dua maling motor yang ditembak polisi di kedua kaki itu adalah jaringan curanmor Pasrepan Pasuruan. Yaitu, Sugeng Santoso, 28 dan Umar Tarif, 28.
Dua maling motor itu ditembak di kaki oleh Polres Batu karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Sampai hari ini (1/7), keduanya harus mendekam di sel tahanan sembari merintih kesakitan.
Kabar Lainnya : Bukan Tabrak Lari, Brio Seruduk Pohon Karena Ada Yang Teriak Maling.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo dalam rilis di Mapolres Batu membenarkan.
“Kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke kaki tersangka pelaku curanmor. Karena, keduanya melawan petugas saat penangkapan,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Melawan Dengan Clurit, Dua Curanmor Mati Tertembak.
Mulanya, kedua pelaku curanmor beraksi di kawasan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (29/6) lalu.
Kedua pelaku curanmor itu mencari mangsa sekitar pukul 01.00 WIB. Tetapi, tim buru sergap Polres Batu sejatinya sudah memata-matai keduanya.
Begitu dua pelaku curanmor ini beraksi, Buser Satreskrim Polres Batu langsung bergerak. Tetapi, keduanya malah tidak menyerah begitu ada penyergapan.
Keberanian mereka melawan, langsung mendapat ‘hadiah’ berupa timah panas di kedua kaki. Letupan pistol pun langsung membuat kedua pelaku curanmor terkapar dan minta ampun.
Kabar Lainnya : Polisi Tembak Pelaku Curanmor Yang Melawan Saat Penangkapan.
Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku curanmor ini tidak cuma mencuri. Mereka juga menenggak narkotika berupa sabu-sabu.
Saat penangkapan, keduanya masih berada di bawah pengaruh ubas. Kepada polisi, kedua tersangka memakai kristal meth untuk meningkatkan keberanian sebelum beraksi.
Catur menerangkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan CCTV.
“Beberapa waktu lalu, aksi mereka terekam CCTV. Kami pelajari, dan ada empat pelaku. Kami berhasil menangkap dua, sisanya masih DPO,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Bekuk Komplotan Curanmor, Polisi Dor 2 Pelaku.
Kedua tersangka curanmor kini terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Sementara polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba kedua pelaku curanmor itu.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































