Connect with us

Hukrim

Demonstran Perusak Truk Polisi Di Kota Malang Terjerat Hukum

Diterbitkan

,

Demonstran Perusak Truk Polisi Di Kota Malang Terjerat Hukum
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono saat rilis kasus pengrusakan truk dalmas Polisi (Foto:Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Demonstran perusak truk polisi di Kota Malang terjerat hukum. Selasa (9/3) Polresta Malang Kota memastikan perusak itu menjadi tersangka.

Sebelumnya, demo peringatan hari perempuan internasional ricuh. Karena, ada pengusung isu separatis yang menyusup di antara demo hari perempuan.

Kabar Lainnya : Separatism Issue Infiltrated The International Women’s Day Rally In Malang.

Satu demonstran juga menjadi perusak truk dalmas milik polisi. Tersangka berinisal HL, 23, asal Jayapura. Dia tinggal di Kelurahan Tlogomas Kota Malang.

Polresta Malang Kota menjerat tersangka atas penganiayaan atau pengrusakan.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono membenarkan. Kejadian tersebut terjadi saat demo hari perempuan internasional.

“Kejadian sekira pukul 10.30 WIB. Dalam giat tersebut selain tidak mengantongi STTP. Kelompok aksi ini juga melanggar prokes,” ujar Totok kepada wartawan, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (9/2).

Kabar Lainnya : Isu Separatis Susupi Demo Hari Perempuan Internasional Di Malang.

“Akan tetapi dari polisi Polresta Malang Kota tetap memberikan waktu untuk melakukan orasi damai,” tambahnya.

Namun, dia menyayangkan adanya aksi di masa pandemi ini. Padahal status wilayah Kota Malang melaksanakan PPKM mikro. Tetapi, para pengunjuk rasa masih melakukan kegiatannya.

“Meskipun sudah ada peringatan berkali-kali oleh satgas gugus tugas. Mereka masih memaksa. Bahkan membentangkan spanduk menolak otsus jilid 2 dan pemekaran wilayah Papua,” jelasnya.

Sebetulnya polisi sudah memberikan cukup waktu. Yakni 15 menit imbauan untuk membubarkan diri.

“Akan tetapi situasi semakin tidak kondusif. Ketika peserta aksi ada yang berontak. Karena, kami meminta mereka untuk menaiki truk,” terangnya.

“Ujungnya, salah satu peserta aksi dari kelompok AMP menendang kaca truk polisi. Kaca truk pecah. Satu anggota polisi jugs terluka,” lanjutnya.

Petugas polisi yang terluka atas nama Eko Winardi. Dia mengalami luka pada mata sebelah kiri akibat terkena serpihan kaca.

Diagnosa kedokteran berbunyi OS Trauma Okuli non Perforans. Dengan Komplikasi Erosi Kornea.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu buah sepatu sebelah kanan di dalam truk.

“Lalu satu celana jeans panjang warna biru. Kemudian satu buah sepatu sebelah kiri warna putih yang kami dari tersangka HL,” terangnya.

“Selanjutnya, barang bukti lain juga kami amankan. Yaitu serpihan kaca dan truck dinas polisi Nopol X-503-33,” tutupnya.

Sebagai informasi, tersangka HL mengaku sebelumnya belum pernah berurusan dengan polisi. Akibat perbuatannya tersebut, HL terkena Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(red/yds)

Iklan

Terpopuler