Hukrim
Demonstran Perusak Truk Polisi Di Kota Malang Terjerat Hukum

KABARMALANG.COM – Demonstran perusak truk polisi di Kota Malang terjerat hukum. Selasa (9/3) Polresta Malang Kota memastikan perusak itu menjadi tersangka.
Sebelumnya, demo peringatan hari perempuan internasional ricuh. Karena, ada pengusung isu separatis yang menyusup di antara demo hari perempuan.
Kabar Lainnya : Separatism Issue Infiltrated The International Women’s Day Rally In Malang.
Satu demonstran juga menjadi perusak truk dalmas milik polisi. Tersangka berinisal HL, 23, asal Jayapura. Dia tinggal di Kelurahan Tlogomas Kota Malang.
Polresta Malang Kota menjerat tersangka atas penganiayaan atau pengrusakan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono membenarkan. Kejadian tersebut terjadi saat demo hari perempuan internasional.
“Kejadian sekira pukul 10.30 WIB. Dalam giat tersebut selain tidak mengantongi STTP. Kelompok aksi ini juga melanggar prokes,” ujar Totok kepada wartawan, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (9/2).
Kabar Lainnya : Isu Separatis Susupi Demo Hari Perempuan Internasional Di Malang.
“Akan tetapi dari polisi Polresta Malang Kota tetap memberikan waktu untuk melakukan orasi damai,” tambahnya.
Namun, dia menyayangkan adanya aksi di masa pandemi ini. Padahal status wilayah Kota Malang melaksanakan PPKM mikro. Tetapi, para pengunjuk rasa masih melakukan kegiatannya.
“Meskipun sudah ada peringatan berkali-kali oleh satgas gugus tugas. Mereka masih memaksa. Bahkan membentangkan spanduk menolak otsus jilid 2 dan pemekaran wilayah Papua,” jelasnya.
Sebetulnya polisi sudah memberikan cukup waktu. Yakni 15 menit imbauan untuk membubarkan diri.
“Akan tetapi situasi semakin tidak kondusif. Ketika peserta aksi ada yang berontak. Karena, kami meminta mereka untuk menaiki truk,” terangnya.
“Ujungnya, salah satu peserta aksi dari kelompok AMP menendang kaca truk polisi. Kaca truk pecah. Satu anggota polisi jugs terluka,” lanjutnya.
Petugas polisi yang terluka atas nama Eko Winardi. Dia mengalami luka pada mata sebelah kiri akibat terkena serpihan kaca.
Diagnosa kedokteran berbunyi OS Trauma Okuli non Perforans. Dengan Komplikasi Erosi Kornea.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu buah sepatu sebelah kanan di dalam truk.
“Lalu satu celana jeans panjang warna biru. Kemudian satu buah sepatu sebelah kiri warna putih yang kami dari tersangka HL,” terangnya.
“Selanjutnya, barang bukti lain juga kami amankan. Yaitu serpihan kaca dan truck dinas polisi Nopol X-503-33,” tutupnya.
Sebagai informasi, tersangka HL mengaku sebelumnya belum pernah berurusan dengan polisi. Akibat perbuatannya tersebut, HL terkena Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(red/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































