Connect with us

Hukrim

Suami Tendang Dan Jambak Istri, Gara-Gara Permintaan Pijat Ditolak

Diterbitkan

,

Suami Tendang Dan Jambak Istri Di Malang
Tersangka SR yang diamankan jajaran Polsek Pagak. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Seorang suami tendang dan jambak istri sirinya. Gara-garanya, Si istri menolak untuk memijat suami.

Suami itu berinisial SR, 28. Dia warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak. Sementara, istri siri sekaligus korban berinisial IR, 28.

Si suami yang tendang dan jambak istrinya pun masuk bui. Tindakan penganiayaannya berupa tendangan pada pada punggung korban.

Kemudian memukul kepala, serta menjambak rambut korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan punggung.

“Akibat tendangan tersangka itu, punggung korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan punggung korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pagak, Aipda Aries Budianto SH MH, Selasa (9/3).

Kabar Lainnya : Suami Gergaji Istri, Tewas Setelah Terjun Dari Atap Rumah.

Tidak terima dengan ulah suaminya itu, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pagak.

“Insiden itu terjadi pada 11 Februari 2021 lalu, bertempat di rumah pasutri tersebut. Yakni di Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Kalipare itu.

 

Sebagai informasi, tersangka dan korban merupakan hubungan suami istri yang menikah secara siri. 

“Sebelum menikah, tersangka adalah duda, dan korban adalah janda,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terjerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 .

Yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih