Connect with us

Hukrim

Residivis Narkoba Jadi Pengedar, Ancaman Maksimal Bui Seumur Hidup

Diterbitkan

,

Residivis Narkoba Jadi Pengedar, Ancaman Maksimal Bui Seumur Hidup
Dua residivis narkoba kambuhan saat digiring menuju rilis Polres Malang. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Residivis narkoba jadi pengedar tertangkap Polres Malang. Satreskoba Polres Malang membekuk budak sabu itu 3 Maret lalu.

Residivis narkoba jadi pengedar ini bernama Mambaul Huda, 46. Dia warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi.

Residivis narkoba jadi pengedar tidak terciduk sendirian. Huda terjaring bersama pengedar lainnya, Tajuddin, 47. Dia warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Mambaul Huda memang seorang residivis. Dia sudah 3 kali keluar masuk bui. Kasusnya pun sama yaitu narkotika. Sementara, ini kali pertama Tajuddin tertangkap polisi.

“Tersangka Mambaul Huda sudah sering keluar masuk penjara. Akibat kasus yang sama (narkotika). Tetapi tetap tidak kapok,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (10/3).

Sebelumnya, keduanya adalah pemakai narkotika. Tetapi, semakin lama, mereka menaikkan level menjadi pengedar.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 114,95 gram narkotika sabu. Kami menyita barang bukti ini dari kedua tersangka,” bebernya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pengedar narkoba. (Foto: Imron Haqiqi)

Keduanya bekerjasama dalam sindikat pengedaran narkotika tersebut. Mereka juga mendapat barang dari seseorang. Saat polisi masih menyelidiki gembong narkotika ini.

“Kedua tersangka ini mendapat janji upah Rp 10 juta. Itu jika bisa menjual sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Kabar Lainnya : Budak Sabu Dibekuk Polsek Lawang.

Kedua tersangka itu mendapat narkotika secara ranjau. Transaksi ranjau terjadi di kawasan RSI Gondanglegi.

Strategi penjualannya pun memakai ranjau. Mereka menanam narkotika itu di beberapa kawasan.

Peranjauan narkotika sesuai target pemesan. Yakni wilayah Gondanglegi, Kepanjen, dan Turen.

“Kepada pembeli, tersangka sudah membandrol harga sabu-sabu. Yakni senilai Rp 400-500 ribu per 0,3 gram,” tuturnya.

Tersangka terancam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni pasal 114 ayat 1 dan 2.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Tetapi, ancaman bui maksimalnya seumur hidup.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih