Connect with us

Peristiwa

Isu Separatis Susupi Demo Hari Perempuan Internasional Di Malang

Diterbitkan

,

Isu Separatis Susupi Demo Hari Perempuan Internasional Di Malang
Demonstrasi memperingati International Women's Day 2021 (Foto: Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Demo hari wanita internasional di Malang kemasukan isu separatis. Polresta Malang Kota , Kodim dan Satpol pun membubarkan aksi unjuk rasa itu, Senin (8/3).

Polisi membubarkan demo begitu muncul poster Papua Merdeka. Sehingga, petugas pun menghentikan demo di Jalan Semeru, Kota Malang itu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Awalnya dia mengapresiasi demonstrasi tersebut.

Kabar Lainnya : Digitalisasi Menjadi Isu Penting Dalam Kepemimpinan Politik.

Sebab, demo itu memperingati hari perempuan internasional 2021. Puluhan demonstran juga mengatasnamakan Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR).

Sebaliknya, tak ada apresiasi bagi penyusup isu separatis. Ada oknum yang membentangkan poster tentang Papua Merdeka. Inilah yang mendasari polisi membubarkan unjuk rasa.

“Tetapi kami tahu, ini hanyalah akal-akalan. Ini tipu muslihat kelompok AMP dan IPMAPA. Mereka ingin merdeka, menolak Otsus. Ini agendanya,” ujar Leonardus kepada wartawan, Senin (8/3).

Di samping itu, situasi pandemi juga menjadi alasan pembubaran. Sehingga tidak ada izin untuk melakukan perkumpulan massa.

“Teman-teman (wartawan) mungkin mendengar. Bahwa Satpol PP, Polres dan Kodim menyampaikan berulang-ulang untuk membubarkan diri,” terangnya.

“Tetapi anda lihat apa yang mereka lakukan. Justru mereka tidak mau bubar. Mereka membentangkan spanduk tolak otsus dan kemerdekaan Papua,” tambah Leo, sapaannya.

Akhirnya petugas membubarkan demo tersebut. Polisi meminta massa aksi untuk naik ke truk dalmas Polri. Namun, massa aksi malah kucing-kucingan dengan polisi.

“Lalu mereka jalan ke sana (arah Ijen Boulevard), mereka berhenti lagi. Ini adalah upaya untuk tetap melakukan aksi dan memancing memprovokasi petugas,” jelasnya.

Saat itulah polisi dengan massa aksi sempat bersitegang. Karena massa aksi bersikeras tidak ingin naik ke truk dalmas Polri.

“Saat kami angkut, massa aksi melakukan kekerasan terhadap barang. Yakni memecahkan kaca mobil truk dalmas kami. Truk akan mengantarkan mereka ke tempat mereka tinggal,” bebernya.

Leo menegaskan bahwa dia sudah mengamankan massa aksi yang terlibat pengrusakan. Dia juga mengamankan massa yang kontak fisik dengan kepolisian. Sementara, massa yang tidak terlibat pun telah pulang.

“Yang pasti sepatu untuk menendang tadi sudah kami sita. Kami juga mengamankan orangnya,” tuturnya.

“Sekarang kami proses dulu terkait dengan pengrusakannya. Karena yang jelas di depan mata kami adalah pengrusakan,” lanjutnya.

Leo mengatakan para pelaku bisa kena pasal 170 KUHP. Yakni, tentang kekerasan orang dan barang secara bersama-sama di muka umum. Bisa terancam hukuman lima tahun penjara.(red/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com