Hukrim
Pemerkosa Anak Tertangkap Kejari Kabupaten Malang, Dua Masih Buron

KABARMALANG.COM – Pemerkosa anak, Abdur Rohman, warga Bulupitu, Gondanglegi, tertangkap.Dia terciduk Kejari Kabupaten Malang, Sabtu (16/1).
Pemerkosa anak itu harusnya menjalani hukuman penjara. Tetapi, dia melarikan diri bersama dua komplotannya.
Abdur Rohman juga menghilang selama satu tahun lebih. Sehingga, Kejari Kabupaten Malang memburunya.
Terpidana ini tertangkap sendirian. Sementara, dua orang lainnya masih kabur.
Baca Juga : Pemerkosa Asal Donomulyo Ancam Bunuh Korban.
Baca Juga : Pasca Aksi Warga, Wisata Alaska Jadi Perhatian Kecamatan.
“Dia telah buronan selama satu tahun. Terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar bersama Kasi Intel Ardian Wahyu Eko Hastomo, Sabtu (16/1).
Banie, sapaannya, menceritakan pemerkosa anak itu tidak sendiri. Dia bersama dengan tiga temannya.
Yakni MS, Bayu, dan Imam. Mereka memperkosa gadis berinisial SAS, 12.
“Awalnya Imam memanggil SAS ke rumah Bayu, tapi menolak. Kemudian, Bayu menarik paksa tangan korban. Lalu membekap mulutnya,” urainya.
Baca Juga : Bayu Rekso Aji, Melaunching Kegiatan Makan Sate Bareng Pak Dewan.
Setelah itu, Imam datang ke rumah Bayu. Di sinilah, keempat pelaku itu melakukan aksi bejatnya. Mereka menjadi pemerkosa anak malang secara beramai-ramai.
“Saat ini MS sudah proses menjalani hukuman. Tuntutannya terpisah dengan Abdur Rohman. Karena statusnya masih anak-anak. Sedangkan, Imam dan Bayu masih DPO,” kata Banie.
Usai menangkap Abdur Rohman, Abdur Rohman menjalani tes usap. Pemerkosa anak itu menjalani tes di RS Wava Husada.
“Setelah hasilnya keluar, kami bawa ke Lapas Lowokwaru,” pungkasnya.
Baca Juga : Sempat Buron, DPO Sukun Gempol Akhirnya Tertangkap.
Baca Juga : Tim Relawan Lakukan Penyemprotan di Kelurahan Pandanwangi.
Abdur Rohman terjerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun. Denda sebesar Rp 2 juta, serta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























