Peristiwa
Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumah Pakis Malang

KABARMALANG.COM – Gus Nur, ditangkap Bareskrim Polri. Dia diamankan di rumahnya, Jalan Cucak Rawun, Sekarpuro Pakis.
Penangkapan terjadi jam 02.00 WIB, Sabtu (24/10). Dia ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Yakni, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Barang bukti Polisi adalah channel YouTube Munjiat Channel. Tepatnya, konten yang tayang 16 Oktober 2020.
Kronologi penangkapan oleh polisi, digambarkan video di YouTube. Channel Bung Lubis 212 mengunggahnya, Sabtu pagi (24/10).
Video itu berdurasi 19 menit 52 detik. Judulnya, Gus Nur Dijemput Bareskrim Polri Tengah Malam. Kok Tenga Malem??? Ada Apa???
Video menggambarkan penangkapan pria bernama asli Suri Nur Rahardja. Tampak sekelompok orang yang disinyalir anggota polisi.
Terlihat, polisi berpakaian preman seperti menggeledah barang dalam ruangan. Termasuk, membuka laptop di sebuah meja kerja.
Setelah itu, terlihat polisi menunjuk isi meja kerja. Ditunjukkanlah oleh terlapor ruang kantor dan isinya.
Di dinding situ, terlihat tulisan GN Office. Video lalu berganti dengan masuknya Gus Nur ke mobil.
Polisi tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka meminta surat dari keluarga di situ.
Seorang pemuda dan wanita tampak bergantian mengisi form. Tidak jelas apa form itu.
Apakah itu tanda tangan berita acara penangkapan, belum diketahui.

Tangkapan layar proses penangkapan Gus Nur di rumahnya di Pakis. (Foto : istimewa)
Polisi Akui Penangkapan
Sementara itu, polisi membenarkan tentang penangkapan ini. “Benar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dilansir detik.com, Sabtu (24/10).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi juga mengamini. Menurut Slamet, penangkapan dilakukan jam 00.00.
“Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020. Pukul 00.00 WIB,” tambahnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan PCNU Cirebon, Aziz Hakim. Dia dilaporkan Aziz ke polisi.
Laporan polisi, dibuat Rabu (21/10). Nomor laporannya, LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Polisi, menindaklanjuti laporan ini. Pemilik channel Munjiat YouTube itu diproses.
Sabtu dini hari, dia ditangkap. Dia diduga menghina dan ujaran kebencian lewat media elektronik.
Kabarnya, dia sudah diamankan di markas Bareskrim.
Aziz menyebut Gus Nur tidak sekali melontarkan ujaran kebencian. “Tidak hanya sekarang ini saja. Sebelumnya juga sering ujaran kebencian kepada NU,” tambahnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































