Peristiwa
Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumah Pakis Malang

KABARMALANG.COM – Gus Nur, ditangkap Bareskrim Polri. Dia diamankan di rumahnya, Jalan Cucak Rawun, Sekarpuro Pakis.
Penangkapan terjadi jam 02.00 WIB, Sabtu (24/10). Dia ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Yakni, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Barang bukti Polisi adalah channel YouTube Munjiat Channel. Tepatnya, konten yang tayang 16 Oktober 2020.
Kronologi penangkapan oleh polisi, digambarkan video di YouTube. Channel Bung Lubis 212 mengunggahnya, Sabtu pagi (24/10).
Video itu berdurasi 19 menit 52 detik. Judulnya, Gus Nur Dijemput Bareskrim Polri Tengah Malam. Kok Tenga Malem??? Ada Apa???
Video menggambarkan penangkapan pria bernama asli Suri Nur Rahardja. Tampak sekelompok orang yang disinyalir anggota polisi.
Terlihat, polisi berpakaian preman seperti menggeledah barang dalam ruangan. Termasuk, membuka laptop di sebuah meja kerja.
Setelah itu, terlihat polisi menunjuk isi meja kerja. Ditunjukkanlah oleh terlapor ruang kantor dan isinya.
Di dinding situ, terlihat tulisan GN Office. Video lalu berganti dengan masuknya Gus Nur ke mobil.
Polisi tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka meminta surat dari keluarga di situ.
Seorang pemuda dan wanita tampak bergantian mengisi form. Tidak jelas apa form itu.
Apakah itu tanda tangan berita acara penangkapan, belum diketahui.

Tangkapan layar proses penangkapan Gus Nur di rumahnya di Pakis. (Foto : istimewa)
Polisi Akui Penangkapan
Sementara itu, polisi membenarkan tentang penangkapan ini. “Benar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dilansir detik.com, Sabtu (24/10).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi juga mengamini. Menurut Slamet, penangkapan dilakukan jam 00.00.
“Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020. Pukul 00.00 WIB,” tambahnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan PCNU Cirebon, Aziz Hakim. Dia dilaporkan Aziz ke polisi.
Laporan polisi, dibuat Rabu (21/10). Nomor laporannya, LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Polisi, menindaklanjuti laporan ini. Pemilik channel Munjiat YouTube itu diproses.
Sabtu dini hari, dia ditangkap. Dia diduga menghina dan ujaran kebencian lewat media elektronik.
Kabarnya, dia sudah diamankan di markas Bareskrim.
Aziz menyebut Gus Nur tidak sekali melontarkan ujaran kebencian. “Tidak hanya sekarang ini saja. Sebelumnya juga sering ujaran kebencian kepada NU,” tambahnya.(carep-04/yds)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim1 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim1 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga2 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































