Hukrim
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat

KABARMALANG.COM – Puluhan kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terkejut saat sejumlah petugas tiba-tiba menghentikan perjalanan mereka.
Ya, dalam kesempatan itu Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang sedang menggelar operasi Yustisi Tipiring bagi pengendara yang tidak menggunakan masker. Tak ayal, seluruh pengendara digiring ke pinggir jalan untuk pemeriksaan dan menikuti persidangan oleh hakim yang didatangkan oleh Forkopimda Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan operasi Yustisi Tipiring itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Seluruh Indonesia serentak melaksanakan operasi serupa. Begitupun dengan Kabupaten Malang saat ini,” ungkapnya, Senin (14/09/2020).
Menurut Hendri, ada dua pertimbangan atas pelaksanaan operasi tersebut, Pertama karena sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan tidak seragam.
“Ada yang dihukum bersih-bersih fasilitas umum, ada yang dihukum penyitaan KTP. Makanya kami terapkan operasi Yustisi Tipiring ini,” ujarnya.
Kedua, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan trennya tidak meningkat. Artinya jumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan masih cukup banyak.
“Untuk penindakan yang menerapkan tetap Satpol PP, Kami dari unsur Polri dan TNI hanya melakukan pemantauan saja,” tukas Hendri.
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan operasi Yustisi Tipiring itu akan dilaksanakan secara berkala di Kabupaten Malang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Malang.
“Sanksinya setiap pelanggar protokol kesehatan akan disidang di tempat. Selanjutnya kalau yang terjaring operasi hari ini masih melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat nantinya,” pungkasnya. (haq/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































